Suara.com - Majelis hakim mengaku sudah kelelahan melanjutkan sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana usai memeriksa terdakwa Haris Azhar.
Hakim Cokorda mengatakan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Fatia Maulidiyanty. Namun majelis hakim juga menimbang kondisi semua pihak termasuk terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum.
"Kebetulan ini sudah jam hampir setengah lima. Jadinya, kalau kita periksa sekarang sepertinya sudah cukup kelelahan semua," ujar Hakim Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).
"Apalagi jadi terdakwanya nanti kelelahan nanti, takutnya nanti tidak konsen," katanya.
Hakim Cokorda menyatakan persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. Dia berkata, Haris Azhar tidak wajib datang ke persidangan.
"Karena nanti Minggu depan berarti Saudara tidak usah datang gitu loh, Saudara Haris tidak usah datang karena ini agendanya pemeriksaan Fatia saja," ucap hakim.
Setelah sidang pemeriksaan Fatia, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangam dengan agenda saksi a de charge atau saksi meringankan pada pekan selanjutnya.
"Kemudian kalau ada saksi a de charge yang akan dihadirkan di sini nanti Saudara dua Minggu setelah pemeriksaan," jelas hakim.
Sidang pemeriksaan Fatia sebagai terdakwa disepakati dan diputuskan untuk dilanjutkan pada Senin (28/8/2023) pekan depan. Sidang hari ini pun ditutup oleh Hakik Cokorda.
Baca Juga: Klaim Jumlah Penonton YouTube Naik Usai Luhut Lapor Polisi, Haris Azhar: Saya Tambah Ngetop
"Untuk hari ini kita sudah selesai sidang ini dan kami tutup dan mingdep hanya Fatia yang kita dengar pemeriksaan. Dengan demikian sidang hari ini selesai dan sidang ditutup," tutup hakim.
Dalam sidang tersebut Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Tancap Gas! Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG Pada 2026, Bakal Serap 58 Ribu Tenaga Kerja
-
Prabowo Jawab Kritik MBG: Bukan Hamburkan Anggaran, Ini Hasil Efisiensi
-
Israel Masuk Board of Peace, DPR: Kenapa Indonesia Harus Keluar?
-
Bikin Ngeri! Motor 'Nyelip' di Kolong Bus Transjakarta Flyover Cijantung, Ternyata Ini Pemicunya
-
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 661 Bus untuk Mudik Gratis 2026
-
Tinjau SPPG Polri di Palmerah, Prabowo Tengok Menu Selat Solo hingga Kolam Patin dan Lele
-
Ada Kunjungan Presiden Prabowo ke SPPG Polri, Pasar Palmerah Ditutup Sementara
-
Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Bahas Investasi hingga Kerja Sama Pertahanan
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif