Suara.com - Majelis hakim mengaku sudah kelelahan melanjutkan sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana usai memeriksa terdakwa Haris Azhar.
Hakim Cokorda mengatakan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Fatia Maulidiyanty. Namun majelis hakim juga menimbang kondisi semua pihak termasuk terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum.
"Kebetulan ini sudah jam hampir setengah lima. Jadinya, kalau kita periksa sekarang sepertinya sudah cukup kelelahan semua," ujar Hakim Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).
"Apalagi jadi terdakwanya nanti kelelahan nanti, takutnya nanti tidak konsen," katanya.
Hakim Cokorda menyatakan persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. Dia berkata, Haris Azhar tidak wajib datang ke persidangan.
"Karena nanti Minggu depan berarti Saudara tidak usah datang gitu loh, Saudara Haris tidak usah datang karena ini agendanya pemeriksaan Fatia saja," ucap hakim.
Setelah sidang pemeriksaan Fatia, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangam dengan agenda saksi a de charge atau saksi meringankan pada pekan selanjutnya.
"Kemudian kalau ada saksi a de charge yang akan dihadirkan di sini nanti Saudara dua Minggu setelah pemeriksaan," jelas hakim.
Sidang pemeriksaan Fatia sebagai terdakwa disepakati dan diputuskan untuk dilanjutkan pada Senin (28/8/2023) pekan depan. Sidang hari ini pun ditutup oleh Hakik Cokorda.
Baca Juga: Klaim Jumlah Penonton YouTube Naik Usai Luhut Lapor Polisi, Haris Azhar: Saya Tambah Ngetop
"Untuk hari ini kita sudah selesai sidang ini dan kami tutup dan mingdep hanya Fatia yang kita dengar pemeriksaan. Dengan demikian sidang hari ini selesai dan sidang ditutup," tutup hakim.
Dalam sidang tersebut Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
Terkini
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas