Suara.com - Majelis hakim mengaku sudah kelelahan melanjutkan sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana usai memeriksa terdakwa Haris Azhar.
Hakim Cokorda mengatakan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Fatia Maulidiyanty. Namun majelis hakim juga menimbang kondisi semua pihak termasuk terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum.
"Kebetulan ini sudah jam hampir setengah lima. Jadinya, kalau kita periksa sekarang sepertinya sudah cukup kelelahan semua," ujar Hakim Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).
"Apalagi jadi terdakwanya nanti kelelahan nanti, takutnya nanti tidak konsen," katanya.
Hakim Cokorda menyatakan persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. Dia berkata, Haris Azhar tidak wajib datang ke persidangan.
"Karena nanti Minggu depan berarti Saudara tidak usah datang gitu loh, Saudara Haris tidak usah datang karena ini agendanya pemeriksaan Fatia saja," ucap hakim.
Setelah sidang pemeriksaan Fatia, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangam dengan agenda saksi a de charge atau saksi meringankan pada pekan selanjutnya.
"Kemudian kalau ada saksi a de charge yang akan dihadirkan di sini nanti Saudara dua Minggu setelah pemeriksaan," jelas hakim.
Sidang pemeriksaan Fatia sebagai terdakwa disepakati dan diputuskan untuk dilanjutkan pada Senin (28/8/2023) pekan depan. Sidang hari ini pun ditutup oleh Hakik Cokorda.
Baca Juga: Klaim Jumlah Penonton YouTube Naik Usai Luhut Lapor Polisi, Haris Azhar: Saya Tambah Ngetop
"Untuk hari ini kita sudah selesai sidang ini dan kami tutup dan mingdep hanya Fatia yang kita dengar pemeriksaan. Dengan demikian sidang hari ini selesai dan sidang ditutup," tutup hakim.
Dalam sidang tersebut Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM