Suara.com - Majelis hakim mengaku sudah kelelahan melanjutkan sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana usai memeriksa terdakwa Haris Azhar.
Hakim Cokorda mengatakan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Fatia Maulidiyanty. Namun majelis hakim juga menimbang kondisi semua pihak termasuk terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum.
"Kebetulan ini sudah jam hampir setengah lima. Jadinya, kalau kita periksa sekarang sepertinya sudah cukup kelelahan semua," ujar Hakim Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/8/2023).
"Apalagi jadi terdakwanya nanti kelelahan nanti, takutnya nanti tidak konsen," katanya.
Hakim Cokorda menyatakan persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. Dia berkata, Haris Azhar tidak wajib datang ke persidangan.
"Karena nanti Minggu depan berarti Saudara tidak usah datang gitu loh, Saudara Haris tidak usah datang karena ini agendanya pemeriksaan Fatia saja," ucap hakim.
Setelah sidang pemeriksaan Fatia, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangam dengan agenda saksi a de charge atau saksi meringankan pada pekan selanjutnya.
"Kemudian kalau ada saksi a de charge yang akan dihadirkan di sini nanti Saudara dua Minggu setelah pemeriksaan," jelas hakim.
Sidang pemeriksaan Fatia sebagai terdakwa disepakati dan diputuskan untuk dilanjutkan pada Senin (28/8/2023) pekan depan. Sidang hari ini pun ditutup oleh Hakik Cokorda.
Baca Juga: Klaim Jumlah Penonton YouTube Naik Usai Luhut Lapor Polisi, Haris Azhar: Saya Tambah Ngetop
"Untuk hari ini kita sudah selesai sidang ini dan kami tutup dan mingdep hanya Fatia yang kita dengar pemeriksaan. Dengan demikian sidang hari ini selesai dan sidang ditutup," tutup hakim.
Dalam sidang tersebut Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!