Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak adanya reformasi peradilan militer usai tiga prajurit TNI menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas.
"Jadi ini penting juga semakin menunjukkan pentingnya reformasi peradilan militer karena ada ketidakdisplinan dan ada hal yang perlu dievaluasi secara maksimal di penegakan hukum kepada aparat militer," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Berulangnya kembali kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer, kata Isnur, jangan sampai menandakan adanya arogansi luar biasa untuk melanggar hukum.
"Tentu Panglima TNI, kemenhan harus fokus membina prajuritnya supaya profesional agar taat hukum taat hak asasi manusia," tutur Isnur.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid berpandangan kekerasan oleh prajurit militer terjadi lagi karena belum adanya efek jera dan keberanian pemerintah merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer.
"Pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer termasuk dengan merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer," kata Usman.
Usman menyatakan pihaknya mendesak agar ketiga pelaku bisa disidang di peradilan umum.
"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yurisdiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," jelas Usman.
Tiga Prajurit Bakal Dipecat
Baca Juga: Kecam Aksi Keji Paspampres Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas, Komisi I: Pelaku Harus Dihukum Berat!
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI tersangka kasus penganiayaan Imam Masykur (25) dihukum maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Dia mengatakan Yudo mendesak agar tiga prajurit itu diganjar hukuman mati.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana.
"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.
Tak sampai di situ, Yudo, kata Julius juga memerintahkan dan memastikan ketiga prajurit TNI itu dipecat dari kesatuan.
Berita Terkait
-
Kecam Aksi Keji Paspampres Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas, Komisi I: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
Kecam Aksi Keji Praka RM Cs Culik Imam Masykur hingga Tewas, KontraS: Cederai Martabat Manusia
-
Oknum Paspampres Praka RM Ngaku Polisi ke Warga saat Culik Imam si Penjual Obat Ilegal
-
Pemuda Aceh Tewas usai Diculik Paspampres, Dalih Praka RM Cs Peras Imam Masykur Gegara Jual Obat Ilegal
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jateng Jadi Tujuan Utama
-
Polemik Permintaan THR Pengurus RW di Kalideres: Cuma Ikut Tradisi!
-
Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Prambanan Siap Fungsional untuk Mudik 2026, Dibuka 16 Maret
-
DPR Dorong Penguatan Baharkam Polri, Fungsi Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat
-
Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Agustus 2026
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Durasi Perang Iran Tidak Pasti, Donald Trump Plin-plan?