Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam aksi tiga prajurit TNI menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas.
"Kami tentu sangat mengecam tindak penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit aktif tersebut," kata Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Menurut Andrie, setidaknya ada lima peraturan yang diduga telah dilanggar oleh ketiga pelaku. Yakni, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 33 ayat 1, Undang Undang-Indang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 7.
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia Pasal 12. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 ayat 1 dan 2 serta Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Pasal 2.
Selain itu, Andrie memandang kasus tersebut juga diduga sudah merendahkan hak martabat manusia. Oleh sebab itu dia mendesak Panglima TNI turun tangan mengevaluasi bawahannya.
"Merupakan tindakan yang mencederai harkat serta martabat setiap manusia," imbuhnya.
Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang prajurit TNI sebagai tersangka tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh Imam Masykur (25).
Satu orang tersangka diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka RM.
"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Irsyad, Senin.
"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," imbuhnya.
Perintah Panglima TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dihukum maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Dia mengatakan Yudo mendesak agar tiga prajurit itu diganjar hukuman mati.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Berita Terkait
-
Pemuda Aceh Tewas usai Diculik Paspampres, Dalih Praka RM Cs Peras Imam Masykur Gegara Jual Obat Ilegal
-
Oknum Paspampres Terancam Dihukum Mati Jika Terbukti Aniaya Warga Aceh Imam Masykur sampai Tewas
-
Puspen TNI: Paspampres Terduga Pembunuh Warga Aceh Minimal Penjara Seumur Hidup
-
Paspampres Pura-pura jadi Polisi, Terungkap Motif Praka RM Cs Culik Imam Masykur hingga Tewas
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri