Suara.com - Pesta politik tahun 2024 mendatang kini menjadi fokus bagi pemerintah Indonesia demi melanjutkan estafet pemerintahan. Para politikus termasuk mantan narapidana korupsi maju nyaleg memperebutkan kursi dalam pemilu 2024 juga sudah mulai muncul di publik.
Baliho kampanye yang kini mulai dijumpai di ruang publik pun menjadi tugas besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk memproses semua persiapan menuju pemilu 2024, termasuk menerima pencalonan para calon anggota legislatif (caleg).
Yang menjadi sorotan di tengah perebutan kursi DPR, DPRD, dan DPD ini, muncul isu soal para mantan narapidana korupsi maju nyaleg lagi.
KPU pun mengungkap setidaknya ada 67 nama mantan narapidana yang akan nyaleg lagi di pemilu 2024 yang terdiri dari 52 nama bakal caleg DPR dan 15 nama bakal calon anggota DPD. Hal ini pun menjadi fokus publik karena status para caleg ini yang notabene mantan narapidana yang terlibat berbagai kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meminta pihak KPU untuk mengungkap nama nama bakal caleg yang merupakan mantan narapidana. Lalu, apa sebenarnya syarat menjadi seorang calon legislatif? Simak inilah selengkapnya.
Persyaratan seorang calon legislatif (caleg) tertera di dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dimana caleg harus memiliki riwayat pendidikan paling rendah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Dalam pencalonan caleg, Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur soal status hukum bagi para caleg. Sejak tahun 2017, caleg pun tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tak hanya itu, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa caleg secara tertulis tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Jadi, setiap napi uang mendaftarkan diri sebagai caleg hanya akan dipastikan tidak sedang menjalani masa hukuman. Hal ini pun memperluas kemungkinan para mantan napi yang sudah lepas dari jeratan hukum bisa kembali mencalonkan diri.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Fenomena Mbah Dukun Soloraya Banjir Orderan Jelang Pemilu 2024: Caleg Minta Dibukakan Aura hingga Pasang Susuk
-
Resmi Buka Rakornas PKB 2023, Cak Imin Minta Kader Tak Bahas Soal Pilpres
-
Pimpinan DPR AJarkan Pentingnya Persatuan Demi Kemajuan Bangsa
-
Masuk Daftar Caleg Sementara DPRD Ngawi, 2 Mantan Narapidana Diharapkan Jujur
-
Sosok Pria Ini Diduga Calon Suami Larissa Chou, Publik Tak Rela: Batalin Please!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut