Suara.com - Pesta politik tahun 2024 mendatang kini menjadi fokus bagi pemerintah Indonesia demi melanjutkan estafet pemerintahan. Para politikus termasuk mantan narapidana korupsi maju nyaleg memperebutkan kursi dalam pemilu 2024 juga sudah mulai muncul di publik.
Baliho kampanye yang kini mulai dijumpai di ruang publik pun menjadi tugas besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk memproses semua persiapan menuju pemilu 2024, termasuk menerima pencalonan para calon anggota legislatif (caleg).
Yang menjadi sorotan di tengah perebutan kursi DPR, DPRD, dan DPD ini, muncul isu soal para mantan narapidana korupsi maju nyaleg lagi.
KPU pun mengungkap setidaknya ada 67 nama mantan narapidana yang akan nyaleg lagi di pemilu 2024 yang terdiri dari 52 nama bakal caleg DPR dan 15 nama bakal calon anggota DPD. Hal ini pun menjadi fokus publik karena status para caleg ini yang notabene mantan narapidana yang terlibat berbagai kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meminta pihak KPU untuk mengungkap nama nama bakal caleg yang merupakan mantan narapidana. Lalu, apa sebenarnya syarat menjadi seorang calon legislatif? Simak inilah selengkapnya.
Persyaratan seorang calon legislatif (caleg) tertera di dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dimana caleg harus memiliki riwayat pendidikan paling rendah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Dalam pencalonan caleg, Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur soal status hukum bagi para caleg. Sejak tahun 2017, caleg pun tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tak hanya itu, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa caleg secara tertulis tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Jadi, setiap napi uang mendaftarkan diri sebagai caleg hanya akan dipastikan tidak sedang menjalani masa hukuman. Hal ini pun memperluas kemungkinan para mantan napi yang sudah lepas dari jeratan hukum bisa kembali mencalonkan diri.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Fenomena Mbah Dukun Soloraya Banjir Orderan Jelang Pemilu 2024: Caleg Minta Dibukakan Aura hingga Pasang Susuk
-
Resmi Buka Rakornas PKB 2023, Cak Imin Minta Kader Tak Bahas Soal Pilpres
-
Pimpinan DPR AJarkan Pentingnya Persatuan Demi Kemajuan Bangsa
-
Masuk Daftar Caleg Sementara DPRD Ngawi, 2 Mantan Narapidana Diharapkan Jujur
-
Sosok Pria Ini Diduga Calon Suami Larissa Chou, Publik Tak Rela: Batalin Please!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag
-
Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak