• Pelamar umum, yang tidak termasuk di dalam kriteria 1 dan 2.
Sedangkan, untuk syarat daftar sebagai CPNS dan PPPK 2023 Kemenag adalah sebagai berikut:
• Merupakan Warga Indonesia (WNI).
• Minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum mencapai usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
• Tidak pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun maupun lebih berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
• Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, ataupun pegawai swasta.
• Tidak sedang terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik dan dalam aktivitas politik praktis lainnya.
Cara Daftar CPNS 2023 Kemenag
Baca Juga: Instansi yang Sudah Rilis Formasi CPNS 2023, Banyak Lowongan Lulusan SMA dan S1
Berikut ini langkah-langkah pendaftaran online CPNS Kemenag 2023:
• Kunjungi situs resmi Kemenag RI di https://casn.kemenag.go.id/. Pastikan jika Anda mengakses situs resmi dari Kemenag untuk dapat mengikuti tes seleksi CPNS tahun 2023.
• Setelah masuk website pendaftaran CPNS kemenag, klik buat akun.
• Isi seluruh informasi yang diperlukan seperti nama, alamat email, dan juga nomor telepon.
• Setelah berhasil membuat akun, masuk ke dalam situs pendaftaran dengan menggunakan username dan juga password yang sudah dibuat.
• Isi semua formulir pendaftaran. Pastikan jika Anda mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan sesuai dengan keterangan yang valid. Hal ini juga termasuk informasi pribadi, pendidikan, serta riwayat pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
Terkini
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!