• Pelamar umum, yang tidak termasuk di dalam kriteria 1 dan 2.
Sedangkan, untuk syarat daftar sebagai CPNS dan PPPK 2023 Kemenag adalah sebagai berikut:
• Merupakan Warga Indonesia (WNI).
• Minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum mencapai usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
• Tidak pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun maupun lebih berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
• Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, ataupun pegawai swasta.
• Tidak sedang terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik dan dalam aktivitas politik praktis lainnya.
Cara Daftar CPNS 2023 Kemenag
Baca Juga: Instansi yang Sudah Rilis Formasi CPNS 2023, Banyak Lowongan Lulusan SMA dan S1
Berikut ini langkah-langkah pendaftaran online CPNS Kemenag 2023:
• Kunjungi situs resmi Kemenag RI di https://casn.kemenag.go.id/. Pastikan jika Anda mengakses situs resmi dari Kemenag untuk dapat mengikuti tes seleksi CPNS tahun 2023.
• Setelah masuk website pendaftaran CPNS kemenag, klik buat akun.
• Isi seluruh informasi yang diperlukan seperti nama, alamat email, dan juga nomor telepon.
• Setelah berhasil membuat akun, masuk ke dalam situs pendaftaran dengan menggunakan username dan juga password yang sudah dibuat.
• Isi semua formulir pendaftaran. Pastikan jika Anda mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan sesuai dengan keterangan yang valid. Hal ini juga termasuk informasi pribadi, pendidikan, serta riwayat pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya