Suara.com - Baru-baru ini diterapkan uji coba tilang uji emisi di Provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi yang bisa dilakukan secara gratis. Bagaimana cara uji emisi gratis Jakarta?
Uji emisi gratis ini dilakukan hanya dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Maka dari itu, pengguna kendaraan bermotor perlu tahu cara uji emisi gratis Jakarta yang tidak dipungut biaya ini.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan 341 tempat uji emisi untuk mobil dan 108 tempat untuk motor. Lokasi uji emisi dapat dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi R2 (motor) dan R4 (mobil). Pemprov juga menyediakan 910 teknisi uji emisi untuk mobil dan 184 teknisi untuk motor.
Dikutip dari Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (@dinaslhdki), mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi.
Dasar hukum untuk memberlakukan denda tilang atas uji emisi adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar hukum utama. Sanksi denda tilang untuk uji emisi akan diberlakukan mulai tanggal 1 September hingga 30 November. Jumlah denda tilang tersebut adalah sebagai berikut:
- Bagi pengendara sepeda motor, sejumlah Rp 250 ribu.
- Bagi pemilik mobil, denda yang dikenakan adalah Rp 500 ribu.
Lantas bagaimana cara uji emisi gratis Jakarta yang bisa kamu lakukan?
Cara Daftar Uji Emisi Gratis DKI Jakarta
Baca Juga: Jelang Pemberlakuan Tilang, Pemprov DKI Siapkan Ratusan Bengkel untuk Uji Emisi Kendaraan
Untuk cara daftar uji emisi gratis, pengendara bisa mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id atau bisa juga melalui aplikasi e-Uji Emisi. Untuk selengkapnya, berikut ini caranya.
- Langkah pertama, download aplikasi e-Uji Emisi dari PlayStore.
- Setelah itu, klik pada opsi 'Pemesanan uji emisi'.
- Isi tanggal kunjungan pada langkah berikutnya.
- Pilih lokasi uji emisi setelahnya.
- Sistem akan mengatur ulang daftar lokasi sesuai pilihan yang Anda buat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap