Suara.com - Baru-baru ini diterapkan uji coba tilang uji emisi di Provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi yang bisa dilakukan secara gratis. Bagaimana cara uji emisi gratis Jakarta?
Uji emisi gratis ini dilakukan hanya dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Maka dari itu, pengguna kendaraan bermotor perlu tahu cara uji emisi gratis Jakarta yang tidak dipungut biaya ini.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan 341 tempat uji emisi untuk mobil dan 108 tempat untuk motor. Lokasi uji emisi dapat dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi R2 (motor) dan R4 (mobil). Pemprov juga menyediakan 910 teknisi uji emisi untuk mobil dan 184 teknisi untuk motor.
Dikutip dari Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (@dinaslhdki), mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi.
Dasar hukum untuk memberlakukan denda tilang atas uji emisi adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar hukum utama. Sanksi denda tilang untuk uji emisi akan diberlakukan mulai tanggal 1 September hingga 30 November. Jumlah denda tilang tersebut adalah sebagai berikut:
- Bagi pengendara sepeda motor, sejumlah Rp 250 ribu.
- Bagi pemilik mobil, denda yang dikenakan adalah Rp 500 ribu.
Lantas bagaimana cara uji emisi gratis Jakarta yang bisa kamu lakukan?
Cara Daftar Uji Emisi Gratis DKI Jakarta
Baca Juga: Jelang Pemberlakuan Tilang, Pemprov DKI Siapkan Ratusan Bengkel untuk Uji Emisi Kendaraan
Untuk cara daftar uji emisi gratis, pengendara bisa mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id atau bisa juga melalui aplikasi e-Uji Emisi. Untuk selengkapnya, berikut ini caranya.
- Langkah pertama, download aplikasi e-Uji Emisi dari PlayStore.
- Setelah itu, klik pada opsi 'Pemesanan uji emisi'.
- Isi tanggal kunjungan pada langkah berikutnya.
- Pilih lokasi uji emisi setelahnya.
- Sistem akan mengatur ulang daftar lokasi sesuai pilihan yang Anda buat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!