Suara.com - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri yang menyidangkan kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) mengultimatum 12 saksi agar tidak memberikan keterangan palsu dan berbelit. Ditegaskannya, saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dijerat pidana.
"Kalau saudara menutup-nutupi keterangan, ingin menyelamatkan diri boleh lah, tapi menyelamatkan orang lain, dan menutup-nutupi fakta, fakta yang benar lalu ditutup-tutupi, nanti menyusahkan saudara sendiri nanti," kata Fahzal pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Fahzal menyampaikan hal tersebut, karena sejumlah saksi yang sebelumnya dihadirkan dalam perkara ini, di antaranya dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Jadi, makanya saya ingatkan. Sudah banyak di persidangan ini Pak, ini ujung-ujungnya mengaku gitu loh, jangan sampai begitu. Nanti bisa terkena pasal sumpah palsu, dan memberikan keterangan palsu ancamannya tujuh tahun, ya," tegasnya.
Sebanyak 12 saksi yang dihadirkan di antaranya, Marlon Maruap Panjaitan (fulfilment responsibility of integrity account PT Huawei Tech Investment), Arya Damar (Dirut PT Lintasarta), Alfi Asman (Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta), Ginandjar (Direktur Komersial PT Lintasarta), Zulfi Hadi (Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta) dan Perry Rimanda (Senior Manajer BAKTI proyek BTS PT Lintasarta).
Kemudian, Edward Simond (Senior Manajer Sales PT Aplikanusa Lintasarta), Bambang Iswanto (Dirut PT SEI (Surya Energi Indotama), Yudistira Priatna (General Manajer Logistik PT Surya Energi), Rohadi (Direktur PT Bintang Komunikasi Utama), Irwan (JIG/Direktur PT Jig Nusantara Persada), dan Bayu Arriano Affia (Direktur PT Sarana Global Indonesia).
Mereka dihadirkan untuk bersaksi kepada tiga terdakwa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Rugikan Negara Rp8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Akui Berikan Uang Rp 35 Miliar ke Irwan Hermawan
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Akui Berikan Uang Rp 35 Miliar ke Irwan Hermawan
-
Terungkap! Konsorsium Ternyata Tak Datangi Seluruh Lokasi BTS 4G, Alasannya Tak Sanggup
-
Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp 27 Miliar Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G
-
Kesal Johnny G Plate Disebut Minta Duit Rp 250 Juta Untuk Perayaan Natal
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!