Suara.com - Kabar terbaru datang dari dunia pendidikan, setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membuat aturan baru untuk syarat lulus kuliah jenjang S1 dan D4. Terdapat syarat kelulusan mahasiswa pengganti skripsi yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
Hal ini langsung dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi..
Lalu Apa Penggantinya?
Disampaikan oleh Menteri Nadiem Makarim bahwa tugas akhir untuk S1 dan D4 dapat memiliki bentuk yang beragam. Syarat kelulusan ini akan dikembalikan pada kepala program studi di masing-masing lembaga pendidikan.
Sebagai gambaran, tugas akhir yang dikerjakan untuk mengganti skripsi bisa berbentuk purwarupa dan proyek. Namun di waktu yang sama, mahasiswa tetap dapat menggunakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Artinya lebih banyak opsi yang tersedia untuk mahasiswa dalam menyelesaikan studi yang dijalaninya. Kepala program studi memiliki keleluasaan untuk menentukan hal ini, sehingga dapat menentukan tugas akhir yang dirasa paling tepat untuk mahasiswa yang ada di dalam lembaganya.
Mengacu pada regulasi yang berlaku tersebut, syarat kelulusan untuk mahasiswa adalah sebagai berikut.
- Program D3, berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, dapat dikerjakan individu atau berkelompok
- Program S1 dan D4, tugas akhir dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau tugas akhir lain sejenis, baik secara individu atau berkelompok. Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi kelulusan
- Program S2, wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis
- Program S3, tugas akhir wajib dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis
Dasar Pengambilan Kebijakan
Disampaikan kemudian oleh Mendikbudristek, bahwa keputusan ini diambil karena dirasa banyak kendala terkait tugas akhir, baik untuk perguruan tinggi atau untuk pihak mahasiswa. Dilihat dari berbagai aspek, pengerjaan skripsi dinilai menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi untuk bergerak luas di bidang lainnya.
Baca Juga: Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?
Lebih lanjut, tidak semua program studi dapat diukur kompetensi hasil pembelajarannya dengan skripsi saja. Banyak indikator dan ruang lain yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan standar kompetensi tercapai, sehingga terdapat keleluasaan dan relevansi dengan kondisi kekinian.
Itu tadi sekilas mengenai syarat kelulusan mahasiswa pengganti skripsi yang bisa disampaikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?
-
Nadiem Hapus Syarat Skripsi untuk Kelulusan, Pengamat Pendidikan: Kebijakan yang Relevan
-
Temui Eksil 65' di Eropa, Mahfud MD Jamin Hak Konstitusional: Anda Tak Punya Salah ke Negara
-
Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Sudah Bisa Langsung Daftar?
-
Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Tapi...
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali