Suara.com - Kabar terbaru datang dari dunia pendidikan, setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membuat aturan baru untuk syarat lulus kuliah jenjang S1 dan D4. Terdapat syarat kelulusan mahasiswa pengganti skripsi yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
Hal ini langsung dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi..
Lalu Apa Penggantinya?
Disampaikan oleh Menteri Nadiem Makarim bahwa tugas akhir untuk S1 dan D4 dapat memiliki bentuk yang beragam. Syarat kelulusan ini akan dikembalikan pada kepala program studi di masing-masing lembaga pendidikan.
Sebagai gambaran, tugas akhir yang dikerjakan untuk mengganti skripsi bisa berbentuk purwarupa dan proyek. Namun di waktu yang sama, mahasiswa tetap dapat menggunakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Artinya lebih banyak opsi yang tersedia untuk mahasiswa dalam menyelesaikan studi yang dijalaninya. Kepala program studi memiliki keleluasaan untuk menentukan hal ini, sehingga dapat menentukan tugas akhir yang dirasa paling tepat untuk mahasiswa yang ada di dalam lembaganya.
Mengacu pada regulasi yang berlaku tersebut, syarat kelulusan untuk mahasiswa adalah sebagai berikut.
- Program D3, berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, dapat dikerjakan individu atau berkelompok
- Program S1 dan D4, tugas akhir dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau tugas akhir lain sejenis, baik secara individu atau berkelompok. Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi kelulusan
- Program S2, wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis
- Program S3, tugas akhir wajib dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis
Dasar Pengambilan Kebijakan
Disampaikan kemudian oleh Mendikbudristek, bahwa keputusan ini diambil karena dirasa banyak kendala terkait tugas akhir, baik untuk perguruan tinggi atau untuk pihak mahasiswa. Dilihat dari berbagai aspek, pengerjaan skripsi dinilai menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi untuk bergerak luas di bidang lainnya.
Baca Juga: Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?
Lebih lanjut, tidak semua program studi dapat diukur kompetensi hasil pembelajarannya dengan skripsi saja. Banyak indikator dan ruang lain yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan standar kompetensi tercapai, sehingga terdapat keleluasaan dan relevansi dengan kondisi kekinian.
Itu tadi sekilas mengenai syarat kelulusan mahasiswa pengganti skripsi yang bisa disampaikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?
-
Nadiem Hapus Syarat Skripsi untuk Kelulusan, Pengamat Pendidikan: Kebijakan yang Relevan
-
Temui Eksil 65' di Eropa, Mahfud MD Jamin Hak Konstitusional: Anda Tak Punya Salah ke Negara
-
Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Sudah Bisa Langsung Daftar?
-
Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Tapi...
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari