Suara.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengundur pemeriksaan terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait kasus hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, karena masih ada beberapa saksi ahli yang belum diperiksa.
"Denny Indrayana kemarin saya janji ya 10 hari setelah itu (diperiksa), tapi ternyata seperti kami sampaikan apabila kami mengundang untuk memberikan melakukan pemeriksaan sebagai saksi ini kan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Pemeriksaan terhadap Denny, lanjut Vivid, rencananya akan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi ahli.
"Kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan," katanya.
Dalam perkara ini, Vivid menyebut penyidik total telah memeriksa 12 saksi dan ahli. Namun, menurutnya masih diperlukan beberapa keterangan tambahan dari ahli.
"Dalam meminta keterangan tambahan-tambahan itu tidak bisa sekali ya akan ada tambahan-tambahan lagi untuk supaya mengkonstruksikan pasalnya bisa firm," jelasnya.
Sebelumnya Vivid sempat mengklaim akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny kurang dari 10 hari ke depan. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Naik Penyidikan
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online
Perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan menjelaskan Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu (31/6/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana. Kedua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporannya pelapor mempersangkakan Denny dengan Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Pelapor, kata Sandi, turut menyertakan dua orang saksi berinisial WS dan AF. Selain itu juga menyertakan beberapa barang bukti berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 gigabyte.
Berita Terkait
-
5 Fakta Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online: Bisa Terancam 6 Tahun Bui
-
Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online
-
Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Slot di Bali, 31 Tersangka Ditangkap
-
Wanti-wanti Artis Tak Promosikan Situs Judi Online, Polri: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online Slot akan Dipanggil Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?