Suara.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengundur pemeriksaan terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait kasus hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, karena masih ada beberapa saksi ahli yang belum diperiksa.
"Denny Indrayana kemarin saya janji ya 10 hari setelah itu (diperiksa), tapi ternyata seperti kami sampaikan apabila kami mengundang untuk memberikan melakukan pemeriksaan sebagai saksi ini kan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Pemeriksaan terhadap Denny, lanjut Vivid, rencananya akan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi ahli.
"Kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan," katanya.
Dalam perkara ini, Vivid menyebut penyidik total telah memeriksa 12 saksi dan ahli. Namun, menurutnya masih diperlukan beberapa keterangan tambahan dari ahli.
"Dalam meminta keterangan tambahan-tambahan itu tidak bisa sekali ya akan ada tambahan-tambahan lagi untuk supaya mengkonstruksikan pasalnya bisa firm," jelasnya.
Sebelumnya Vivid sempat mengklaim akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny kurang dari 10 hari ke depan. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Naik Penyidikan
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online
Perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan menjelaskan Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu (31/6/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana. Kedua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporannya pelapor mempersangkakan Denny dengan Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Pelapor, kata Sandi, turut menyertakan dua orang saksi berinisial WS dan AF. Selain itu juga menyertakan beberapa barang bukti berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 gigabyte.
Berita Terkait
-
5 Fakta Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online: Bisa Terancam 6 Tahun Bui
-
Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online
-
Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Slot di Bali, 31 Tersangka Ditangkap
-
Wanti-wanti Artis Tak Promosikan Situs Judi Online, Polri: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online Slot akan Dipanggil Polisi
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak