Suara.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengundur pemeriksaan terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait kasus hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, karena masih ada beberapa saksi ahli yang belum diperiksa.
"Denny Indrayana kemarin saya janji ya 10 hari setelah itu (diperiksa), tapi ternyata seperti kami sampaikan apabila kami mengundang untuk memberikan melakukan pemeriksaan sebagai saksi ini kan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Pemeriksaan terhadap Denny, lanjut Vivid, rencananya akan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi ahli.
"Kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan," katanya.
Dalam perkara ini, Vivid menyebut penyidik total telah memeriksa 12 saksi dan ahli. Namun, menurutnya masih diperlukan beberapa keterangan tambahan dari ahli.
"Dalam meminta keterangan tambahan-tambahan itu tidak bisa sekali ya akan ada tambahan-tambahan lagi untuk supaya mengkonstruksikan pasalnya bisa firm," jelasnya.
Sebelumnya Vivid sempat mengklaim akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny kurang dari 10 hari ke depan. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Naik Penyidikan
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online
Perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan menjelaskan Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu (31/6/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana. Kedua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporannya pelapor mempersangkakan Denny dengan Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Pelapor, kata Sandi, turut menyertakan dua orang saksi berinisial WS dan AF. Selain itu juga menyertakan beberapa barang bukti berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 gigabyte.
Berita Terkait
-
5 Fakta Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online: Bisa Terancam 6 Tahun Bui
-
Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online
-
Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Slot di Bali, 31 Tersangka Ditangkap
-
Wanti-wanti Artis Tak Promosikan Situs Judi Online, Polri: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online Slot akan Dipanggil Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar