Suara.com - Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek berpeluang menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang saat ini sedang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, kemungkinan tersebut nantinya akan bergantung pada alat bukti yang cukup di persidangan.
"Sangat-sangat mungkin (jadi tersangka TPPU), kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup, ada perbuatan dia juga sebagai pelaku yang pasif," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2203). '
Keterlibatan Ernie dalam perkara suaminya, sebenarnya sudah diungkap Jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.
Dalam dakwaan jaksa tersebut, Ernie bersama Rafael disebut terima gratifikasi Rp 16,6 miliar, serta bersama-sama diduga melakukan TPPU sekitar Rp 100 miliar.
Ali mengungkapkan, perkara Rafael masih akan berkembang. Sehingga peluang menjerat pihak lainnya juga dapat terungkap dalam persidangan.
"Sangat mungkin untuk berkembang berikutnya dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku peserta, kemudian pelaku pembantuan dan sebagainya dalam proses persidangan," katanya.
Lantaran itu, Ali meminta agar mengikuti persidangan untuk menjawab kemungkinan-kemungkinan tersebut.
"Silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga nanti di akhir nanti dapat kesimpulan. Apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban, karena nanti ujungnya harus ada pertanggungjawaban pidana," sambungnya.
Baca Juga: KPK akan Kembangkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun ke Pidana Penerimaan Suap
Pada persidangan perdana Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa mendakwa Rafael bersama Istrinya menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.
"Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa pada Rabu (30/8/2023) kemarin.
Kemudian didakwa juga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang mencapai Rp 100 miliar. Adapun rinciannya, Rp 5.101.503.466 atau Rp 5,1 miliar, Rp 31.727.322.416 atau Rp 31,7 miliar, Rp 11.543.302.671 atau Rp 11,5 miliar, SGD SGD 2.098.365, USD 937.900, dan Rp 14.557.334.857 atau Rp 14,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra