Suara.com - Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo punya siasat licik menutupi uang haram hasil gratifikasi yang ia terima.
Adapun kekinian, Rafael Alun ditetapkan sebagai terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dakwaan yang dibacakan juga mengungkap beberapa trik Rafael untuk menyembunyikan uang gelapnya.
Libatkan sang istri
Rafael tak sendiri dalam menyembunyikan uang hasil gratifikasi dari radar Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Ia juga turut menggandeng istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael dan istrinya kompak menerima uang gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 yang kemudian mereka olah sedemikian rupa agar tak terekspos.
Diketahui, Rafael dan sang istri mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2002 sebagai perantara untuk menerima uang miliaran Rupiah tersebut.
Ernie berperan sebagai komisaris utama PT ARME dan memegang kendali perusahaan yang bergerak di bidang usaha itu.
Beri keluarga besar jabatan komisaris
Baca Juga: Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Haram: Libatkan Istri, Ibu Hingga Anak
Bukan cuma satu perusahaan, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting, pada tahun 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012.
Ernie kembali memegang jabatan komisaris di salah satu perusahaan itu yakni PT Bukit Hijau Asri yang bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.
Rafael turut melibatkan adik iparnya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris di PT Cubes Consulting.
Perusahaan-perusahaan tersebut menjadi perantara dalam mengambil uang gratifikasi dalam kurun waktu 2003 hingga 2010 dengan total mencapai Rp 100 miliar.
Atas trik liciknya itu, Rafael Alun kini didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Belikan anak mobil mewah
Berita Terkait
-
Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Haram: Libatkan Istri, Ibu Hingga Anak
-
Begini Peran Keluarga Rafael Alun Dalam Pusaran Kasus Pencucian Uang
-
Respons Ketua KPK Soal Dugaan Keterlibatan Istri Rafael Alun Di Kasus Gratifikasi Dan TPPU: Kami Selidiki
-
Libatkan Keluarga, Ternyata Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi
-
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Didakwa Terima Gratifikasi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'