Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan perkara gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke dugaan penerimaan suap.
Dengan demikian sejumlah perusahaan atau wajib pajak yang pernah memberikan uang ke Rafael dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, dugaan suap tersebut mereka kembangkan dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Rafael.
"Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPU-nya dulu gitu. Tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan, bahwa oh ternyata faktanya itu yang tepat adalah, karna memang ada meeting of mind (kesepakatan) tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Pada proses persidangan, uang yang diberikan sejumlah pihak akan terungkap maksud dan tujuannya , lewat keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan.
"Akan ditanyakan mens rea-nya, dan lain-lainnya. Apakah meeting of mind (kesepakatan), ketika memberikan sesuatu itu kepada penyelenggara negara yaitu penyidik pajak. Apakah ada niat betul betul menyelesaikan persoalan pajaknya pada saat itu?," jelas Ali.
"Nah suap dengan gratifikasi bedanya, suap itu pemberi dan penerimanya bisa dihukum. Sedangkan gratifikasi pemberinya tidak bisa," katanya.
Pada persidangan perdana, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Jaksa KPK juga mengungkap sejumlah perusahaan yang pernah menyerahkan uang kepada Rafael lewat perantara atau perusahaan.
Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar. Adapun rinciannya, Rp 5.101.503.466 atau Rp 5,1 miliar, R p31.727.322.416 atau Rp 31,7 miliar, Rp 11.543.302.671 atau Rp 11,5 miliar, SGD SGD2.098.365, USD 937.900, dan Rp 14.557.334.857 atau Rp 14,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil