Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan perkara gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke dugaan penerimaan suap.
Dengan demikian sejumlah perusahaan atau wajib pajak yang pernah memberikan uang ke Rafael dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, dugaan suap tersebut mereka kembangkan dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Rafael.
"Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPU-nya dulu gitu. Tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan, bahwa oh ternyata faktanya itu yang tepat adalah, karna memang ada meeting of mind (kesepakatan) tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Pada proses persidangan, uang yang diberikan sejumlah pihak akan terungkap maksud dan tujuannya , lewat keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan.
"Akan ditanyakan mens rea-nya, dan lain-lainnya. Apakah meeting of mind (kesepakatan), ketika memberikan sesuatu itu kepada penyelenggara negara yaitu penyidik pajak. Apakah ada niat betul betul menyelesaikan persoalan pajaknya pada saat itu?," jelas Ali.
"Nah suap dengan gratifikasi bedanya, suap itu pemberi dan penerimanya bisa dihukum. Sedangkan gratifikasi pemberinya tidak bisa," katanya.
Pada persidangan perdana, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Jaksa KPK juga mengungkap sejumlah perusahaan yang pernah menyerahkan uang kepada Rafael lewat perantara atau perusahaan.
Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar. Adapun rinciannya, Rp 5.101.503.466 atau Rp 5,1 miliar, R p31.727.322.416 atau Rp 31,7 miliar, Rp 11.543.302.671 atau Rp 11,5 miliar, SGD SGD2.098.365, USD 937.900, dan Rp 14.557.334.857 atau Rp 14,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis