Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan perkara gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke dugaan penerimaan suap.
Dengan demikian sejumlah perusahaan atau wajib pajak yang pernah memberikan uang ke Rafael dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, dugaan suap tersebut mereka kembangkan dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Rafael.
"Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPU-nya dulu gitu. Tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan, bahwa oh ternyata faktanya itu yang tepat adalah, karna memang ada meeting of mind (kesepakatan) tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Pada proses persidangan, uang yang diberikan sejumlah pihak akan terungkap maksud dan tujuannya , lewat keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan.
"Akan ditanyakan mens rea-nya, dan lain-lainnya. Apakah meeting of mind (kesepakatan), ketika memberikan sesuatu itu kepada penyelenggara negara yaitu penyidik pajak. Apakah ada niat betul betul menyelesaikan persoalan pajaknya pada saat itu?," jelas Ali.
"Nah suap dengan gratifikasi bedanya, suap itu pemberi dan penerimanya bisa dihukum. Sedangkan gratifikasi pemberinya tidak bisa," katanya.
Pada persidangan perdana, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Jaksa KPK juga mengungkap sejumlah perusahaan yang pernah menyerahkan uang kepada Rafael lewat perantara atau perusahaan.
Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar. Adapun rinciannya, Rp 5.101.503.466 atau Rp 5,1 miliar, R p31.727.322.416 atau Rp 31,7 miliar, Rp 11.543.302.671 atau Rp 11,5 miliar, SGD SGD2.098.365, USD 937.900, dan Rp 14.557.334.857 atau Rp 14,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah