Suara.com - Eksekusi lahan milik warga Jalan Tangki Mal, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) tidak dilanjutkan karena mendapat perlawanan dari warga setempat.
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Muhammad Irwan mengatakan ada 26 bangunan milik wakga di atas tanah seluas 3.190 meter persegi yang bakal diratakan. Namun akibat perlawanan warga hanya sekitar 5 bangunan yang di eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi penggusuran sebelumnya tertuang dalam penetapan Ketua PN Jakbar bernomor 14/2020 Eks Jo No: RL003/PLII32/21015 tertanggal 15 Agustus 2023 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Meski dinyatakan inkrah atas penetapan itu, warga masih tetap ngototot ingin mempertahankan rumah mereka.
"Lima bangunan, dari 26 bangunan, karena saya lihat ini warga juga melawan," katanya saat berada di lokasi, Kamis (31/8/2023).
Irwan melanjutkan, bila eksekusi bangunan tetap dilaksanakan dikhawatirkan bakal terjadi bentrokan antara warga dan pihak pengadilan.
"Keputusan dari kepolisian tidak bisa dilanjutkan, tunda dulu. Kita lakukan yang sudah bisa dilaksanakan, karena kan juga buat keamanan semuanya juga kan," jelasnya.
Diketahui, sengketa lahan warga di Jalan Tangki Mal, sudah terjadi sejak 2015 silam. Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun ikut angkat bicara soal sengketa itu.
Ahok saat itu mengingatkan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi agar tidak ikut campur sengketa lahan antara pihak swasta dan warga di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Dafter Kampung yang 'Tenggelam' Demi Pembangunan Waduk Karian
Ahok kala itu mengancam memecat Anas bila tak melakukan penggusuran terhadap tanah yang masih disengketakan.
"Yang Glodok aku bilang nggak ada gusur menggusur, suruh mereka (warga dengan swasta) nego. Aku sudah telepon ingetin dia," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!