Suara.com - Eksekusi lahan milik warga Jalan Tangki Mal, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) tidak dilanjutkan karena mendapat perlawanan dari warga setempat.
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Muhammad Irwan mengatakan ada 26 bangunan milik wakga di atas tanah seluas 3.190 meter persegi yang bakal diratakan. Namun akibat perlawanan warga hanya sekitar 5 bangunan yang di eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi penggusuran sebelumnya tertuang dalam penetapan Ketua PN Jakbar bernomor 14/2020 Eks Jo No: RL003/PLII32/21015 tertanggal 15 Agustus 2023 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Meski dinyatakan inkrah atas penetapan itu, warga masih tetap ngototot ingin mempertahankan rumah mereka.
"Lima bangunan, dari 26 bangunan, karena saya lihat ini warga juga melawan," katanya saat berada di lokasi, Kamis (31/8/2023).
Irwan melanjutkan, bila eksekusi bangunan tetap dilaksanakan dikhawatirkan bakal terjadi bentrokan antara warga dan pihak pengadilan.
"Keputusan dari kepolisian tidak bisa dilanjutkan, tunda dulu. Kita lakukan yang sudah bisa dilaksanakan, karena kan juga buat keamanan semuanya juga kan," jelasnya.
Diketahui, sengketa lahan warga di Jalan Tangki Mal, sudah terjadi sejak 2015 silam. Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun ikut angkat bicara soal sengketa itu.
Ahok saat itu mengingatkan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi agar tidak ikut campur sengketa lahan antara pihak swasta dan warga di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Dafter Kampung yang 'Tenggelam' Demi Pembangunan Waduk Karian
Ahok kala itu mengancam memecat Anas bila tak melakukan penggusuran terhadap tanah yang masih disengketakan.
"Yang Glodok aku bilang nggak ada gusur menggusur, suruh mereka (warga dengan swasta) nego. Aku sudah telepon ingetin dia," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka