Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan hukum dalam mengatasi polusi udara. Sanksi penutupan sementara dikenakan kepada industri-industri yang melanggar izin lingkungan dan menyebabkan dampak polusi. Para pengamat lingkungan serta warga pun mengapresiasi ketegasan pemberian sanksi ini.
“Langkah yang dilakukan Pemprov kepada industri, yang merupakan salah satu penyebab massifnya polusi di Jakarta, harus ditegakkan dan patut diapresiasi. Ini merupakan langkah yang baik,” ujar Diya Farida dari Climate Impact Associate (Yayasan Indonesia Cerah), ketika dihubungi Suara.com, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, industri-industri nakal yang tidak memiliki dokumen surat lengkap atau tidak memperhatikan sistem pembuangan limbah secara benar, sudah seharusnya diberi sanksi.
“Saya berharap, pemantauan seperti ini dilakukan secara konsisten. Keberadaan industri di Jakarta pasti terdaftar di Pemprov. Industri bergerak di bidang apa, limbah apa yang dihasilkan, bagaimana pengelolaan limbahnya, dan sebagainya. Ini perlu diawasi secara konsisten dan terus-menerus praktiknya di lapangan,” tambah Diya.
Saat dihubungi secara terpisah, Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia, Charlie Albajili, pun mendukung langkah pencabutan izin sementara pabrik-pabrik industry yang memang melanggar izin.
“Tugas pemerintah adalah melakukan fungsi kontrolnya. Jika terbukti ada industri yang melanggar, jangan segan-segan untuk mencabut izinnya,” tegasnya kepada Suara.com.
Senada dengan Diya dan Charlie, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Suci Fitria Tanjung, turut mendorong Pemprov DKI agar bertindak tegas dan konsisten. Ia menyatakan, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum kepada industri menjadi salah satu yang Walhi dorong sejak lama.
"Tindakan pemerintah dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat adalah sebuah langkah yang baik. Kami berharap, pengawasan dan penegakan ini dapat diperluas," katanya.
Menurut catatan Walhi Jakarta, pada 2021, setidaknya ada 474 penerima izin usaha yang tidak taat. Karena itu, Walhi meminta agar para penerima izin usaha berkala ini juga diawasi dan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada apabila terbukti melanggar izin.
Baca Juga: Isi Surat Edaran Pemprov DKI soal Imbauan Perusahaan Swasta Terapkan WFH Saat KTT ASEAN
Salah seorang warga Jakarta, Rahmawati, pun mendukung aksi Pemprov DKI yang tegas menutup usaha penyumbang polusi. Dia berharap, ketegasan pemerintah ini dapat terus-menerus dilakukan, karena industri pun menjadi salah satu penyumbang polusi yang terjadi saat ini.
"Ini langkah yang bagus, ya. Tindakan seperti ini, menurut saya, harus terus dilakukan yang berwenang. Kalau hari ini dua perusahaan yang diberi sanksi, lalu besok ada lagi dan lagi, saya yakin, kondisi polusi Jakarta bisa teratasi," imbuhnya.
Menurutnya, sanksi ini sebenarnya bukan untuk mengupayakan udara bebas polusi saja, tapi juga mendisplinkan pengusaha agar tahu kewajibannya saat menjalankan bisnis.
"Pengusaha batu bara, misalnya, jangan hanya mau bisnisnya saja, tanpa memikirkan ke mana asapnya, bagaimana nasib warga yang menghirupnya, dan sebagainya. Saya minta kepada pemerintah untuk terus melakukan pengawasan, entah pengawasan terhadap industri maupun transportasi, agar masyarakat tetap menikmati udara Jakarta yang sehat, menghirup napas dengan bebas tanpa masker,” tuturnya.
Tutup Sementara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah gencar memantau seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.
Berita Terkait
-
Kurangi Polusi Udara, Ini 5 Cara Kerja Ramah Lingkungan di Kantor
-
Dokter Paru Benarkan Suara Hilang Sri Mulyani Bisa Tambah Parah Karena Polusi Udara
-
Polusi Udara: Sumber, Dampak, dan Cara Efektif untuk Melindungi Diri
-
Polusi Udara di Tangerang Selatan Salah Satu Tertinggi, Begini Cara Sekolah Ini Lindungi Siswa
-
Ingrid Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Polusi Udara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi