- Kasus dugaan pelanggaran militer tersebut kekinian tengah ditangani Denpom IX/1 Kupang.
- Menurut Hendro, langkah itu diambil untuk menjaga marwah dan kehormatan TNI AD.
- Hendro juga menanggapi tudingan Pelda Chrestian yang menyebut proses hukum atas kematian anaknya, Prada Lucky, tidak transparan.
Suara.com - Kodim 1627/Rote Ndao melaporkan Pelda Chrestian Namo—ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo—ke Denpom IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin militer.
Laporan itu disampaikan pada Rabu (5/11/2025) kemarin, setelah ditemukan indikasi Pelda Chrestian hidup bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono mengatakan kasus dugaan pelanggaran militer tersebut kekinian tengah ditangani Denpom IX/1 Kupang.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” kata Hendro kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Menurut Hendro, langkah itu diambil untuk menjaga marwah dan kehormatan TNI AD.
Di mana dari hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian diketahui telah tinggal bersama seorang perempuan sejak 2018 dan memiliki dua anak dari hubungan tersebut.
“Tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” jelasnya.
Tindakan ayah Prada Lucky tersebut diduga melanggar Pasal 103 KUHPM atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer karena tidak menaati perintah kedinasan. Hendro juga merujuk Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009 dan Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang prosedur pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Baca Juga: Soroti Isu LGBT di TNI, Analis Tegas: Hilangkan Praktik 'Mandi Bersama' di Satuan
Selain menyoroti pelanggaran disiplin, Hendro juga menanggapi tudingan Pelda Chrestian yang menyebut proses hukum atas kematian anaknya, Prada Lucky, tidak transparan.
Ia menegaskan bahwa sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang berjalan sesuai prosedur dan terus dipantau oleh Korem.
“Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” tuturnya.
Hendro juga membantah klaim bahwa keluarga korban tidak mendapatkan informasi dari satuan. Menurutnya, Pelda Chrestian sudah dua kali dipanggil ke Korem untuk mendapatkan penjelasan perkembangan kasus.
“Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Pengadilan Militer III-15 Kupang tengah memproses kasus kematian Prada Lucky yang diduga tewas dianiaya. Sebanyak 22 anggota telah ditetapkan tersangka di mana tiga di antaranya merupakan perwira.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh