Suara.com - Dugaan kasus pembelian lahan sendiri yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI di Kalideres, Jakarta Barat pada 2018 lalu diduga terindikasi penyimpangan administrasi. Bahkan tindakan tersebut bisa berujung dikenakan sanksi pidana.
Hal ini disampaikan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat, B.F Sihombing dalam lanjutan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab, Pemprov DKI membeli lagi lahan yang harusnya merupakan pemberian dari pengembang untuk dijadikan fasos dan fasum.
Ia menyebut hal ini terlihat dari Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan ratusan miliar untuk mendapatkan lahan yang berada di Jalan Irigasi, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Padahal, sebagai pengembang PT Tamara Green Garden berkewajiban memberikan sebagian lahannya kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasos dan fasum.
"Jadi fasos fasum itu tidak bisa diperjualbelikan seenaknya, itukan fasilitas umum untuk penghuni atau warga di daerah setempat. (Di kasus Kalideres) kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum. Ada dugaan pidana di sini," ujar Sihombing kepada wartawan, Senin (4/8/2023).
"Karena itu sudah kewajiban developer tanpa membayar sepeserpun dan kepada siapapun, harus diserahkan full ke Pemda DKI dalam hal ini biro aset," tuturnya.
Sihombing pun menyarankan pihak penggugat maupun tergugat melaporkan dugaan pidana ini kepada pihak Kejaksaan.
"Iya bisa (lapor Kejaksaan), nanti Kejaksaan akan memploting lokasi tersebut, rekonstruksi melakukan pengukuran pengembalian batas. Diukurlah pengembalian batas ini berapa luas untuk fasos fasum. Kalau dijual ya tangkap langsung di borgol," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Achmad Benny Mutiara selaku penggugat, Madsanih Manong menyebut keterangan Sihombing tersebut membuktikan ada cacat administrasi dan hukum terkait pembelian lahan tersebut.
Baca Juga: Roto Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Ditembak Polisi Saat Ditangkap
"Sebenarnya, dalam kasus ini, Madsanih hanya meminta kepada PT Tamara Green Garden untuk membayarkan ganti rugi terhadap kliennya atas sekitar 5.000 meter yang dicaplok dan diberikan kepada Pemprov DKI," katanya.
Beli Lahan Milik Sendiri
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta diduga kembali melakukan pembelian lahan yang sebenarnya adalah milik sendiri. Setelah sempat terjadi di Cengkareng, kasus serupa diduga terjadi di permukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54,5 miliar. Lahan tersebut merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131,1 miliar.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara selaku pemilik lahan, Madsanih Manong, SH, MH, mengatakan ada kesan pembelian dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI.
Sebab, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender