Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti permasalahan data penerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial. Permasalahan itu di antaranya aparatur sipil negara (ASN) hingga nama warga miskin yang dicatut sebagai petinggi perusahaan turut menerima bansos.
"Kenapa seorang ASN didaftarkan sebagai penerima bansos, kenapa pekerja yang sudah memiliki upah didaftarkan sebagai penerima bansos, dan pengurus perusahaan juga didaftarkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Alex menyebut, akibat permasalah data itu mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 140-an miliar setiap bulan, karena disalurkan ke orang yang tidak berhak.
Ketika dilakukan penelusuran, ditemukan ada warga miskin yang dicatut sebagai pengurus perusahaan hingga menjabat sebagai komisaris.
"Nah terkait dengan pengurus perusahaan, yang didaftarkan ternyata tadi itu, dicek di lapangan dia hanya seorang cleaning service atau ART. Dengan kata lain, betul mereka miskin, tetapi dipinjam namanya, untuk dicatut namanya sebagai komisaris atau pengurus perusahaan," kata Alex.
KPK menduga hal itu dilakukan bagian dari upaya tindak pidana pencucian uang. Hal itu kata Alex, merujuk pada pola pencucian uang dengan mencatut nama orang lain agar tidak terdeteksi.
"Nah kalau ada seperti itu, dugaan kami di KPK, itu pasti untuk pencucian uang, kan begitu. Model pencucian uang kan begitu, jadi seolah-olah perusahaan itu dimiliki orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan," katanya.
Sejumlah temuan itu dipastikan KPK akan ditindak lanjuti, sebab hal itu menjadi permasalahan.
"Ada beberapa hak, dari kriterianya enggak layak, kalau dilihat dari kriteria penerima bansos enggak layak pengurus perusahaan, pengusaha-kan, masa terima bansos. Tapi ketika dia komplain, 'saya ini miskin kan,' meskipun tercatat di situ, kamu pengurus perusahaannya siapa, siapa yang pemilik sebenarnya. Nah ini yang pasti akan kami telusuri lebih lanjut," tegas Alex.
Baca Juga: Cak Imin Minta Pemeriksaan Dugaan Korupsi Ditunda, Tapi KPK Belum Terima Suratnya
Berita Terkait
-
Gegara Transaksi Janggal di Rekening, KPK Diam-diam Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
-
Cak Imin Minta Diperiksa Kamis 7 September, Tapi Penyidik KPK Ada Agenda Lain
-
Cak Imin Absen Panggilan KPK Dalih Buka Acara MTQ, PKB: Beliau Tak Mau Kecewakan Masyarakat
-
Cak Imin Minta Pemeriksaan Dugaan Korupsi Ditunda, Tapi KPK Belum Terima Suratnya
-
Cak Imin Sebut Tak Akan Datang Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Ada Acara Lain
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?