Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti permasalahan data penerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial. Permasalahan itu di antaranya aparatur sipil negara (ASN) hingga nama warga miskin yang dicatut sebagai petinggi perusahaan turut menerima bansos.
"Kenapa seorang ASN didaftarkan sebagai penerima bansos, kenapa pekerja yang sudah memiliki upah didaftarkan sebagai penerima bansos, dan pengurus perusahaan juga didaftarkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Alex menyebut, akibat permasalah data itu mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 140-an miliar setiap bulan, karena disalurkan ke orang yang tidak berhak.
Ketika dilakukan penelusuran, ditemukan ada warga miskin yang dicatut sebagai pengurus perusahaan hingga menjabat sebagai komisaris.
"Nah terkait dengan pengurus perusahaan, yang didaftarkan ternyata tadi itu, dicek di lapangan dia hanya seorang cleaning service atau ART. Dengan kata lain, betul mereka miskin, tetapi dipinjam namanya, untuk dicatut namanya sebagai komisaris atau pengurus perusahaan," kata Alex.
KPK menduga hal itu dilakukan bagian dari upaya tindak pidana pencucian uang. Hal itu kata Alex, merujuk pada pola pencucian uang dengan mencatut nama orang lain agar tidak terdeteksi.
"Nah kalau ada seperti itu, dugaan kami di KPK, itu pasti untuk pencucian uang, kan begitu. Model pencucian uang kan begitu, jadi seolah-olah perusahaan itu dimiliki orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan," katanya.
Sejumlah temuan itu dipastikan KPK akan ditindak lanjuti, sebab hal itu menjadi permasalahan.
"Ada beberapa hak, dari kriterianya enggak layak, kalau dilihat dari kriteria penerima bansos enggak layak pengurus perusahaan, pengusaha-kan, masa terima bansos. Tapi ketika dia komplain, 'saya ini miskin kan,' meskipun tercatat di situ, kamu pengurus perusahaannya siapa, siapa yang pemilik sebenarnya. Nah ini yang pasti akan kami telusuri lebih lanjut," tegas Alex.
Baca Juga: Cak Imin Minta Pemeriksaan Dugaan Korupsi Ditunda, Tapi KPK Belum Terima Suratnya
Berita Terkait
-
Gegara Transaksi Janggal di Rekening, KPK Diam-diam Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
-
Cak Imin Minta Diperiksa Kamis 7 September, Tapi Penyidik KPK Ada Agenda Lain
-
Cak Imin Absen Panggilan KPK Dalih Buka Acara MTQ, PKB: Beliau Tak Mau Kecewakan Masyarakat
-
Cak Imin Minta Pemeriksaan Dugaan Korupsi Ditunda, Tapi KPK Belum Terima Suratnya
-
Cak Imin Sebut Tak Akan Datang Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Ada Acara Lain
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!