Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu, ekstasi, ganja hingga kokain. Delapan tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang Juli-Agustus 2023.
“Total tersangka sebanyak delapan orang,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
Selain menangkap delapan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut meliputi 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kilogram ganja, 117 gram kokain, 259 gram bubuk sintetik canabinoid, dan 5,6 liter cairan sintetik canabonoid.
Mukti menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus. Pertama kasus 50 kilogram ganja dan 1 kilogram sabu dengan tersangka AAW alias U (37) dan T alias K (58). Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut ditangkap Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada awal Agustus 2023.
“Tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi,” jelas Mukti.
Selanjutnya kasus kedua dengan tersangka warga negara Ukraina berinisial AM. Pria tersebut ditangkap di Bali pada awal Agustus 2023 dengan barang bukti 117 gram kokain, 259 bubuk sintetik canabinoid, dan 28 botol canabinoid cair yang dikirim dari Kanada.
Sementara kasus ketiga terkait penyelundupan 52 kilogram sabu dan 1.810 ekstasi asal Malaysia di Aceh. Tiga tersangka berinisial M alias A, MA alias A dan A alias M berhasil ditangkap.
"Keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia,” ungkap Mukti.
Baca Juga: Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Pekan Depan, Rocky Gerung: Emang Gua Harun Masiku Kabur
Lalu kasus keempat dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 17.100 butir ekstasi. Dalam kasus ini penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial BD alias EC (37) dan H alias J (36) di wilayah Jakarta.
Kekinian kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel