Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu, ekstasi, ganja hingga kokain. Delapan tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang Juli-Agustus 2023.
“Total tersangka sebanyak delapan orang,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
Selain menangkap delapan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut meliputi 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kilogram ganja, 117 gram kokain, 259 gram bubuk sintetik canabinoid, dan 5,6 liter cairan sintetik canabonoid.
Mukti menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus. Pertama kasus 50 kilogram ganja dan 1 kilogram sabu dengan tersangka AAW alias U (37) dan T alias K (58). Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut ditangkap Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada awal Agustus 2023.
“Tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi,” jelas Mukti.
Selanjutnya kasus kedua dengan tersangka warga negara Ukraina berinisial AM. Pria tersebut ditangkap di Bali pada awal Agustus 2023 dengan barang bukti 117 gram kokain, 259 bubuk sintetik canabinoid, dan 28 botol canabinoid cair yang dikirim dari Kanada.
Sementara kasus ketiga terkait penyelundupan 52 kilogram sabu dan 1.810 ekstasi asal Malaysia di Aceh. Tiga tersangka berinisial M alias A, MA alias A dan A alias M berhasil ditangkap.
"Keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia,” ungkap Mukti.
Baca Juga: Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Pekan Depan, Rocky Gerung: Emang Gua Harun Masiku Kabur
Lalu kasus keempat dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 17.100 butir ekstasi. Dalam kasus ini penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial BD alias EC (37) dan H alias J (36) di wilayah Jakarta.
Kekinian kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?