Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu, ekstasi, ganja hingga kokain. Delapan tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang Juli-Agustus 2023.
“Total tersangka sebanyak delapan orang,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
Selain menangkap delapan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut meliputi 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kilogram ganja, 117 gram kokain, 259 gram bubuk sintetik canabinoid, dan 5,6 liter cairan sintetik canabonoid.
Mukti menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus. Pertama kasus 50 kilogram ganja dan 1 kilogram sabu dengan tersangka AAW alias U (37) dan T alias K (58). Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut ditangkap Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada awal Agustus 2023.
“Tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi,” jelas Mukti.
Selanjutnya kasus kedua dengan tersangka warga negara Ukraina berinisial AM. Pria tersebut ditangkap di Bali pada awal Agustus 2023 dengan barang bukti 117 gram kokain, 259 bubuk sintetik canabinoid, dan 28 botol canabinoid cair yang dikirim dari Kanada.
Sementara kasus ketiga terkait penyelundupan 52 kilogram sabu dan 1.810 ekstasi asal Malaysia di Aceh. Tiga tersangka berinisial M alias A, MA alias A dan A alias M berhasil ditangkap.
"Keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia,” ungkap Mukti.
Baca Juga: Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Pekan Depan, Rocky Gerung: Emang Gua Harun Masiku Kabur
Lalu kasus keempat dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 17.100 butir ekstasi. Dalam kasus ini penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial BD alias EC (37) dan H alias J (36) di wilayah Jakarta.
Kekinian kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 661 Bus untuk Mudik Gratis 2026
-
Tinjau SPPG Polri di Palmerah, Prabowo Tengok Menu Selat Solo hingga Kolam Patin dan Lele
-
Ada Kunjungan Presiden Prabowo ke SPPG Polri, Pasar Palmerah Ditutup Sementara
-
Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Bahas Investasi hingga Kerja Sama Pertahanan
-
Waspada Copet 'Necis' di Blok M Hub, MRT Jakarta Perketat Pengamanan
-
RSCM Pastikan Pasien Tetap Dilayani Meski Status BPJS PBI Nonaktif
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme