Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu, ekstasi, ganja hingga kokain. Delapan tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang Juli-Agustus 2023.
“Total tersangka sebanyak delapan orang,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
Selain menangkap delapan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut meliputi 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kilogram ganja, 117 gram kokain, 259 gram bubuk sintetik canabinoid, dan 5,6 liter cairan sintetik canabonoid.
Mukti menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus. Pertama kasus 50 kilogram ganja dan 1 kilogram sabu dengan tersangka AAW alias U (37) dan T alias K (58). Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut ditangkap Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada awal Agustus 2023.
“Tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi,” jelas Mukti.
Selanjutnya kasus kedua dengan tersangka warga negara Ukraina berinisial AM. Pria tersebut ditangkap di Bali pada awal Agustus 2023 dengan barang bukti 117 gram kokain, 259 bubuk sintetik canabinoid, dan 28 botol canabinoid cair yang dikirim dari Kanada.
Sementara kasus ketiga terkait penyelundupan 52 kilogram sabu dan 1.810 ekstasi asal Malaysia di Aceh. Tiga tersangka berinisial M alias A, MA alias A dan A alias M berhasil ditangkap.
"Keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia,” ungkap Mukti.
Baca Juga: Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Pekan Depan, Rocky Gerung: Emang Gua Harun Masiku Kabur
Lalu kasus keempat dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 17.100 butir ekstasi. Dalam kasus ini penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial BD alias EC (37) dan H alias J (36) di wilayah Jakarta.
Kekinian kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan