Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Mario Dandy Satriyo. Sementara Shane Lukas, divonis 8 tahun penjara.
Jonathan menerangkan vonis yang dijatuhkan kepada Mario dan Shane sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Kami puas terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni turut mengapresiasi putusan Mario dan Shane. Sebab menurutnya Majelis Hakim sudah menerangkan secara detail kondisi kliennya.
"Terkait putusan Mario Dandy, luar biasa kami melihat putusan hakim sudah rinci detail menggambarkan penganiayaan, bagaimana penganiayaan berat terencana, sadis dan kejam," ungkap Mellisa.
Mellisa mengatakan tidak ada celah bagi Mario dan Shane untuk mengurangi masa pidananya lewat jalur banding. Kalau pun ada, sebatas untuk menghindari kewajiban membayar restitusi.
"Kalau mereka ajukan banding mereka akan berupaya untuk menggeret putusan maksimal ini turun, tapi kami tidak melihat ada celah karena dari pleidoi mereka seluruhnya ditolak, tapi mungkin mereka akan mencoba terkait restitusi," ucap Mellisa.
Sebagaimana diketahui, Mario divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (7/9/2023) oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di PN Jaksel. Mario juga dibebankan biaya restitusi kepada David senilai Rp25 miliar.
Baca Juga: Perbuatannya Sadis dan Kejam, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan di Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Sedangkan Shane divonis 5 tahun penjara dalam perkara ini. Shane tidak dibebankan biaya restitusi karena dinilai bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan David.
Berita Terkait
-
Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon
-
Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
-
Senyum Kecut Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
-
Hal Memberatkan Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy, Hakim: Terdakwa Menikmati Aniaya David Ozora
-
Alasan Hakim Jatuhi Mario Dandy Hukuman 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar