Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Mario Dandy Satriyo. Sementara Shane Lukas, divonis 8 tahun penjara.
Jonathan menerangkan vonis yang dijatuhkan kepada Mario dan Shane sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Kami puas terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni turut mengapresiasi putusan Mario dan Shane. Sebab menurutnya Majelis Hakim sudah menerangkan secara detail kondisi kliennya.
"Terkait putusan Mario Dandy, luar biasa kami melihat putusan hakim sudah rinci detail menggambarkan penganiayaan, bagaimana penganiayaan berat terencana, sadis dan kejam," ungkap Mellisa.
Mellisa mengatakan tidak ada celah bagi Mario dan Shane untuk mengurangi masa pidananya lewat jalur banding. Kalau pun ada, sebatas untuk menghindari kewajiban membayar restitusi.
"Kalau mereka ajukan banding mereka akan berupaya untuk menggeret putusan maksimal ini turun, tapi kami tidak melihat ada celah karena dari pleidoi mereka seluruhnya ditolak, tapi mungkin mereka akan mencoba terkait restitusi," ucap Mellisa.
Sebagaimana diketahui, Mario divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (7/9/2023) oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di PN Jaksel. Mario juga dibebankan biaya restitusi kepada David senilai Rp25 miliar.
Baca Juga: Perbuatannya Sadis dan Kejam, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan di Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Sedangkan Shane divonis 5 tahun penjara dalam perkara ini. Shane tidak dibebankan biaya restitusi karena dinilai bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan David.
Berita Terkait
-
Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon
-
Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
-
Senyum Kecut Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
-
Hal Memberatkan Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy, Hakim: Terdakwa Menikmati Aniaya David Ozora
-
Alasan Hakim Jatuhi Mario Dandy Hukuman 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi