Suara.com - Maulid Nabi sebentar lagi akan diperingati umat Muslim seluruh dunia. Sebagai hari bersejarah dalam kalender Islam, peringatan Maulid Nabi pun masuk dalam daftar tanggal merah hari libur nasional. Namun, adakah cuti bersama Maulid Nabi 2023? Berikut ulasannya.
Diketahui, Maulid Nabi merupakan peringatan hari lahirnya Baginda Rasul Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awwal Tahun Gajah. Berdasarkan kalender Masehi, Maulid Nabi tahun ini bertepatan dengan 27-28 September 2023.
Tercatat sebagai hari penting dalam sejarah Islam, peringatan Maulid Nabi pun ditetapkan sebagai tanggal merah hari libur nasional dalam SKB 3 Menteri terbaru. Namun yang jadi pertanyaan, apakah ada cuti bersama Maulid Nabi 2023?
Mengenai apakah ada cuti bersama atau tidak pada peringatan Maulid Nabi, berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, sisa cuti bersama 2023 hanya ada di bulan Desember yakni untuk perayaan Natal. Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftat Cuti Bersama 2023.
Jadwal Cuti Bersama 2023
- Tanggal 23 Januari 2023 cuti bersama untuk peringatan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Tanggal 23 Maret 2023 cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Tanggal 19-25 April 2023 cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 2 Juni 2023 cuti bersama Hari Raya Waisak
- Tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023 cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Tanggal 26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal
Berdasarkan daftar jadwal cuti bersama 2023 seperti yang disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada jadwal cuti bersama untuk peringatan Maulid Nabi pada September 2023.
Selain peringatan Maulid Nabi, ada juga beberapa hari penting lainnya yang jatuh pada September 2023. Untuk selengkaonya, berikut ini daftar hari penting nasional September 2023.
Daftar Hari Penting Nasional September 2023
- Tanggal 1 September diperingati sebagai Hari Polisi Wanita (POLWAN)
- Tanggal 3 September diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
- Tanggal 4 September diperingati sebagai Hari Pelanggan Nasional
- Tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja
- Tanggal 9 September diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Partai Demokrat, Hari Olahraga Nasional
- Tanggal 11 September diperingati sebagai Hari Radio Republik Indonesia
- Tanggal 14 September diperingati sebagai Hari Kunjung Perpustakaan
- Tanggal 17 September diperingati sebagai Hari Perhubungan Nasional, Hari Palang Merah Nasional
- Tanggal 22 September diperingati sebagai Hari Bebas Kendaraan Bermotor
- Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani
- Tanggal 27 September diperingati sebagai Hari Bakti Pos dan Telekomunikasi, Hari Pos Telekomunikasi Telegraf (PTT)
- Tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Kereta Api
- Tanggal 29 September diperingati sebagai Hari Sarjana Indonesia
- Tanggal 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI
Demikian ulasan mengenai cuti bersama Maulid Nabi 2023 lengkap dengan rincian jadwal cuti bersama 2023 dan daftar hari penting nasional September 2023. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2023 Berapa Hari, Adakah Cuti Bersama? Ini Keputusan SKB 3 Menteri
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Khutbah Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap dengan Dalilnya
-
Contoh Teks Pildacil Maulid Nabi saw Singkat yang Menginspirasi
-
Libur Maulid Nabi 2023 Berapa Hari, Adakah Cuti Bersama? Ini Keputusan SKB 3 Menteri
-
14 Ide Kegiatan Maulid Nabi di Sekolah dan Tingkat RT, Bisa Memupuk Iman
-
45 Twibbon Maulid Nabi 2023 Terbaru dengan Desain Keren Siap Dijadikan Foto Profil
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok