Suara.com - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Suhud Alynudin menyesalkan keputusan kepolisian menyetop sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Menurutnya, kebijakan tersebut cukup efektif untuk mendorong masyarakat agar melakukan uji emisi.
Menurutnya, dengan adanya sanksi tilang maka akan memberikan efek jera. Masyarakat menjadi takut untuk tidak menguji kendaraannya yang dipakai dalam berkegiatan sehari-hari.
"Tilang itu efek jera menurut saya. Paling tidak, orang ketika keluar rumah bahwa ada aturan yang mengharuskan dia melakukan itu," ujar Suhud saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Dengan dihilangkannya sanksi tilang, maka Suhud meyakini minat masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan akan berkurang drastis.
"Kalau dihilangkan, orang jadinya mikir uji emisi nggak penting lagi. Ah nggak ada tilang," tuturnya.
Terlebih lagi, kendaraan merupakan salah satu faktor utama penyumbang polusi udara. Karena itu, uji emisi merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat dalam menggunakan kendaraan.
"Selain bentuk pertanggungjawaban, juga memastikan bahwa pemerintah serius menangani pencemaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi resmi meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menyebut, peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.
Baca Juga: Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9/2023)
Sebagai gantinya, lanjut Nurcholis, pihaknya hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis.
"Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.
Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.
Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!
-
SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air
-
Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya
-
Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak
-
PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000
-
Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!