Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menetapkan kebutuhan CPNS di lembaga mereka. Tak hanya CPNS, mereka juga mengumumkan kebutuhan PPPK dalam rekrutmen 2023. Formasi CPNS Kemenkes 2023 dapat dilihat di situs kementerian kesehatan.
Adapun pendaftaran untuk formasi CPNS Kemenkes 2023, bisa dilaksanakan melalui laman resmi BKN. Mengenai formasi CPNS Kemenkes 2023, merujuk data tahun 2021, alokasi kebutuhannya adalah sebagai berikut:
- total lowongan dibutuhkan 3.799
- Formasi tenaga kesehatan 2.963
- Formasi tenaga teknis 638
- Formasi tenaga dosen 198
Jika kamu ingin melihat sendiri formasi CPNS Kemenkes 2023, kunjungi https://casn.kemkes.go.id/. Pilih menu "Kebutuhan" dan kamu akan segera masuk ke daftar kebutuhan CPNS di lembaga Kemenkes.
Persyaratan mendaftar formasi CPNS Kemenkes 2023
Mengenai persyaratan mendaftar seleksi formasi CPNS Kemenkes 2023, kamu harus memenuhi syarat umum terlebih dahulu, yang antara lain sebagai berikut:
1. Berstatus warga negara Indonesia
2. Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun
3. Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan dokter ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter pendidik klinis ahli pertama
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini
4. Tidak pernah terlibat dengan hukum pidana dan tidak pernah dipenjara
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak homat sebagai PNS maupun sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit tentara nasional Indonesia
7. Tidak menjadi anggota atau tidak terlibat sebagai pengurus partai politik
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang diinginkan
9. Sehat jasmani dan rohani
Berita Terkait
-
Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini
-
Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar
-
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
-
Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
-
1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok