Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menetapkan kebutuhan CPNS di lembaga mereka. Tak hanya CPNS, mereka juga mengumumkan kebutuhan PPPK dalam rekrutmen 2023. Formasi CPNS Kemenkes 2023 dapat dilihat di situs kementerian kesehatan.
Adapun pendaftaran untuk formasi CPNS Kemenkes 2023, bisa dilaksanakan melalui laman resmi BKN. Mengenai formasi CPNS Kemenkes 2023, merujuk data tahun 2021, alokasi kebutuhannya adalah sebagai berikut:
- total lowongan dibutuhkan 3.799
- Formasi tenaga kesehatan 2.963
- Formasi tenaga teknis 638
- Formasi tenaga dosen 198
Jika kamu ingin melihat sendiri formasi CPNS Kemenkes 2023, kunjungi https://casn.kemkes.go.id/. Pilih menu "Kebutuhan" dan kamu akan segera masuk ke daftar kebutuhan CPNS di lembaga Kemenkes.
Persyaratan mendaftar formasi CPNS Kemenkes 2023
Mengenai persyaratan mendaftar seleksi formasi CPNS Kemenkes 2023, kamu harus memenuhi syarat umum terlebih dahulu, yang antara lain sebagai berikut:
1. Berstatus warga negara Indonesia
2. Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun
3. Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan dokter ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter pendidik klinis ahli pertama
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini
4. Tidak pernah terlibat dengan hukum pidana dan tidak pernah dipenjara
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak homat sebagai PNS maupun sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit tentara nasional Indonesia
7. Tidak menjadi anggota atau tidak terlibat sebagai pengurus partai politik
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang diinginkan
9. Sehat jasmani dan rohani
Berita Terkait
-
Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini
-
Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar
-
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
-
Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
-
1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum