Suara.com - Kasus pesta seks atau pesta orgy yang terungkap di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, baru-baru ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, pesta seks bebas ini diduga dilakukan secara terbuka dengan melibatkan banyak orang, bahkan pasangan suami istri.
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menangkap empat orang yang diduga sebagai penyelenggara pesta terlarang ini, termasuk pasutri Jaksel. Hal ini diungkap dalam konferensi pers Polres Metro Jaksel pada Selasa (12/09/2023) malam.
Bukan hanya soal pesta seks, ada beberapa fakta nyeleneh yang terungkap dari pesta orgy ini. Lalu, apa saja fakta tersebut?
Diselenggarakan oleh pasutri
Dalam beberapa kasus pesta seks yang sempat diungkap ke publik, kebanyakan pesta orgy diselenggarakan oleh anak muda yang ingin memuaskan nafsu mereka.
Namun, pesta orgy di Jaksel ini ternyata diselenggarakan oleh sepasang pasutri berinisial GA dan YM. Keduanya nekat menyelenggarakan pesta seks karena merasa tidak bahagia dengan pernikahan mereka.
Buat undangan untuk disebar ke publik
Pesta orgy di Jaksel ini ternyata dibuka untuk publik dan ditujukan bagi siapa saja yang ingin memuaskan nafsu mereka di pesta tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Bintoro menjelaskan bahwa pelaku menggelar pesta seks dengan cara menyebarkan poster atau plamfet di media sosial. Poster yang didesain untuk menarik peserta itu dibagikan secara luas di Twitter dan Instagram.
Baca Juga: Sejarah Orgy: Pesta Seks Bebas Pasutri Jaksel, Sudah Ada Sejak Zaman Yunani
Peserta harus bayar Rp 1 juta
Dalam pamflet undangan yang tersebar di media sosial, para peserta yang ingin ikut dalam pesta orgy ini harus memenuhi sejumlah syarat.
Salah satunya adalah membayar uang sebesar Rp 1 juta per orang. Selain itu, calon peserta juga wajib membayarkan uang DP 50 persen dari keseluruhan tarif, atau dengan kata lain Rp 500 ribu.
"Rate 1000k (1 juta) per orang. DP wajib 50 persen," berikut tertulis dalam undangan yang tersebar di Twitter tersebut.
Persyaratan peserta
Tak hanya biaya, dalam undangan tersebut, para peserta juga diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang tertera. Salah satunya adalah kewajiban mereka untuk membawa pengaman atau kondom.
Berita Terkait
-
Sejarah Orgy: Pesta Seks Bebas Pasutri Jaksel, Sudah Ada Sejak Zaman Yunani
-
Gerebek Pesta Seks di Hotel Jaksel, Polisi Amankan Pasutri dan 2 Pelaku Lain
-
Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks di Apartemen Kawasan Semanggi
-
Belasan Remaja Diamankan di Belakang UIN Ciputat, Diduga Hendak Pesta Seks
-
Ustaz Syam Pertanyakan Nasib Ribuan Karyawan Muslim Holywings, Denny Siregar Singgung Pesta Seks di Surga
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil