Suara.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 10,5 tahun penjara di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada Kamis (21/9).
Pengacara Lukas, OC Kaligis memohon agar majelis hakim mengabulkan jadwal pleidoi tersebut.
"Kami mohon Yang Mulia tanggal 21, hari Kamis. Nanti juga dibuat juga pembelaan, nanti bikin pembelaan," kata tim hukum Lukas Enembe, OC Kaligis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/9/2023).
Merespons hal itu, Majelis Hakim pun menerima permohonan jadwal pleidoi. Lukas Enembe diminta hadir secara langsung di waktu yang sudah disepakati.
"Kami mengabulkan permintaan Saudara untuk pembelaan itu hari kamis tanggal 21, itu aja udah. Kita jadwal sidang tetap jam 10 pagi ya tetap," kata hakim.
"Sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 21 September 2023 dengan acara pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa," lanjutnya.
Tuntutan Lukas Enembe
Untuk diketahui, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan atau 10,5 tahun penjara di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek dari sejumlah pihak swasta untuk pembangunan Papua.
JPU menyatakan Lukas bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap dan gratifikasi. JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Lukas dengan pidana penjara selama 10,5 tahun.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama Lima Tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu.
Selain itu, JPU juga menuntut Lukas Enembe membayar denda pidana senilai Rp 1 miliar. Jika denda itu dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Lebih lanjut, Lukas turut dituntut membayar denda pidana, Lukas Enembe juga dituntut JPU membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar. Dengan syarat tenggat waktu satu bulan setelah hukuman dinyatakan inkrah.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.
JPU menyatakan apabila Lukas tidak membayar denda pidana dan uang pengganti maka ditambah kurungan penjara selama 3 tahun.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ungkap jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan