Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyebut para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek atau Japek II Elevated (MBZ) Ruas Cikunir - Karawang Barat tahun 2016-2017 melakukan pemufakatan jahat terkait pemenang tender hingga mengurangi volume atau spesifikasi.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami dampak atau pengaruh terhadap kualitas jalan tol tersebut akibat adanya pengurangan volume atau spesifikasi. Dalam pelaksanaannya ia mengklaim turut melibatkan ahli.
"Dampaknya apa kami masih menunggu pernyataan ahli itu bukan kapasitas kami," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Adapun berdasar hasil audit sementara, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,5 triliun. Kuntadi menyampaikan angka tersebut masih mungkin bertambah atau berkurang.
"Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitngan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka baru. Salah satunya DD alias Djoko Dwijono selaku eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kuntadi menjelaskan tersangka Djoko memiliki peran melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sementara tersangka YM berperan melakukan pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambr rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka Djoko telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated MBZ Capai Rp1,5 Triliun
Sebelumnya Djoko, YM dan TBS, Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan satu tersangka berinisial IBN. Ia merupakan pensiunan PT Waskita Karya.
Dalam perkara dengan nilai proyek 13,5 triliun ini tersangka IBN berperan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak benar hingga berupaya menghilangkan barang bukti. Atas perbuatannya IBN dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?