Suara.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum menyerahkan rekomendasi agenda prioritas kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dalam laporannya mereka meminta pemerintah mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga grasi massal bagi narapidana kasus korupsi.
Laporan tersebut diserahkan ke Presiden Jokowi yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Negara pada Kamis (14/9/2023) kemarin.
Dalam laporannya itu terdapat empat bidang reformasi yang mereka sampaikan kepada presiden, di antaranya reformasi peradilan dan penegakan hukum. Mereka menekankan perbaikan proses pengangkatan pejabat publik startegis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK.
Selain itu, mereka juga mengusulkan dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan yang saat ini menjabat dalam berbagai jabatan strategis. Hal itu kata mereka guna mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.
Dalam upaya pemberantasan, tim meminta agar pemerintah mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK. Menurut mereka lembaga antikorupsi telah melemah karena revisi Undang-Undang KPK.
"Dan juga terpilihnya komisioner yang sebagian ‘bermasalah’, serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi Undang-Undang MK saat ini," tulis Tim Percepatan dikutip Suara.com pada Jumat (15/9/2023).
Kemudian mereka menyoroti sejumlah undang-undang (UU) bermasalah, di antaranya UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi, untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat.
"Dalam rangka mendorong kepastian hukum dan keadilan, Tim Percepatan mengusulkan pula agar pemerintah, bersama MA, untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan (baik perdata dan Tata Usaha Negara), putusan Komisi Informasi dan Rekomendasi Ombudsman," kata Tim Percepatan Reformasi Hukum.
"Diusulkan pula agar Polri menghentikan penyidikan yang sudah lebih dari 2 tahun namun tidak kunjung dilimpahkan (kecuali jika terkait pidana berat atau pelakunya belum ditemukan/buron), serta agar Presiden mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan, termasuk untuk mengurangi overcrowding."
Baca Juga: Faisal Basri Sebut Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum Bukti Negara Akui Hukum Diinjak-injak
Dalam sektor reformasi hukum agraria dan sumber daya alam, mereka fokus pada percepatan pembuatan prosedur 'Satu Peta', pengakuan dan/pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat, pengesahan RUU masyarakat adat serta perlindungan bagi pembela HAM-lingkungan.
Kemudian pada isu pencegahan dan pemberantasan korupsi, tim percepatan merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Serta mendorong agar diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless), termasuk untuk mencegah praktik ‘beli suara'," ujar mereka.
Terakhir, sektor reformasi peraturan perundang-undangan, diminta adanya perubahan mendasar dalam kelembagaan pembuat peraturan. Hal itu dimulai dengan menyusun peta jalan untuk pembentukan otoritas tunggal yang mengelola peraturan perundang-undangan, termasuk guna meningkatkan kualitas peraturan yang dibuat dan meminimalisir tumpang tindih kewenangan.
"Sambil mempersiapkan perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undangan, dalam jangka pendek perlu dilakukan revisi Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 12 Tahun 2011, termasuk untuk membatasi model pembuatan aturan dengan metode omnibus dan keluarnya peraturan perundang-undangan di bawah Perpres yang terlalu banyak," kata mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku