Suara.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/6/2023) kemarin. Pertemuan yang dilangsungkan di Kantor Dewas Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, membahas pemetaan empat program prioritas.
"Tadi kami petakan kurang lebih ada empat masalah yang jadi prioritas. Pertama terkait dengan bidang politik. Kami minta calon-calon mendeklarasikan asetnya, misalnya," kata Ketua Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Yunus Husein.
Kedua masalah penegakan hukum, hal itu meliputi sejumlah hal, di antaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"LHKPN-nya yang mungkin kurang lengkap. Yang sistem penanganan perkara secara online atau menggunakan teknologi belum berjalan," kata Yunus.
"Selanjutnya masalah sumber daya alam. Terakhir mengenai masalah kejadian-kejadian terkait anggaran," sambungnya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sebagai perwakilan KPK, memberikan penegasan terkait sumber daya alam.
"Kami akui, bahwa batu bara, sistemnya belum berjalan 100 persen. dan itu ada di Dirjen Minerba, saya titip sama tim reformasi hukum, tolong diperkuat tekanan ke Dirjen Minerba supaya segera mengintegrasikan delapan aplikasi dan data base-nya," kata Pahala.
Kata Pahala, nantinya pengelolaan pada sektor pengelolaan batu bara dilakukan tertutup dan digital. Pada saat ini masih dilakukan sebagian.
"Sekarang sudah sebagaian, dan sudah terbukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) naik empat kali, tapi kan, masih ada ilegal," ujarnya.
Baca Juga: KPK Telisik LHKPN Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ada Apa?
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menjelaskan pembentukan tim ini, dilatarbelakangi permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam.
Tim ini, nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan. Selain itu, akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan, belakangan disebut menilbulkan polemik di tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
KPK Telisik LHKPN Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ada Apa?
-
Penelusuran Kekayaan Walkot Pangkal Pinang, KPK: Belum Finalisasi
-
Buah Penelusuran LHKPN, Tujuh Penyelenggara Negara Dinaikkan ke Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
Keputusan MK Politis, PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK
-
Setelah Kemenkeu, KPK Kini Bidik LHKPN Pegawai Kemenhub dan Kementerian ESDM
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?