Suara.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/6/2023) kemarin. Pertemuan yang dilangsungkan di Kantor Dewas Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, membahas pemetaan empat program prioritas.
"Tadi kami petakan kurang lebih ada empat masalah yang jadi prioritas. Pertama terkait dengan bidang politik. Kami minta calon-calon mendeklarasikan asetnya, misalnya," kata Ketua Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Yunus Husein.
Kedua masalah penegakan hukum, hal itu meliputi sejumlah hal, di antaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"LHKPN-nya yang mungkin kurang lengkap. Yang sistem penanganan perkara secara online atau menggunakan teknologi belum berjalan," kata Yunus.
"Selanjutnya masalah sumber daya alam. Terakhir mengenai masalah kejadian-kejadian terkait anggaran," sambungnya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sebagai perwakilan KPK, memberikan penegasan terkait sumber daya alam.
"Kami akui, bahwa batu bara, sistemnya belum berjalan 100 persen. dan itu ada di Dirjen Minerba, saya titip sama tim reformasi hukum, tolong diperkuat tekanan ke Dirjen Minerba supaya segera mengintegrasikan delapan aplikasi dan data base-nya," kata Pahala.
Kata Pahala, nantinya pengelolaan pada sektor pengelolaan batu bara dilakukan tertutup dan digital. Pada saat ini masih dilakukan sebagian.
"Sekarang sudah sebagaian, dan sudah terbukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) naik empat kali, tapi kan, masih ada ilegal," ujarnya.
Baca Juga: KPK Telisik LHKPN Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ada Apa?
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menjelaskan pembentukan tim ini, dilatarbelakangi permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam.
Tim ini, nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan. Selain itu, akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan, belakangan disebut menilbulkan polemik di tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
KPK Telisik LHKPN Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ada Apa?
-
Penelusuran Kekayaan Walkot Pangkal Pinang, KPK: Belum Finalisasi
-
Buah Penelusuran LHKPN, Tujuh Penyelenggara Negara Dinaikkan ke Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
Keputusan MK Politis, PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK
-
Setelah Kemenkeu, KPK Kini Bidik LHKPN Pegawai Kemenhub dan Kementerian ESDM
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK