Suara.com - Dalam waktu dekat, pendaftaran calon Presiden 2024 akan segera dibuka. Setiap WNI yang memenuhi syarat bisa mencalon diri sebagai presiden. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah presiden Indonesia harus Islam?
Seperti diketahui, dalam catatan sejarah Presiden Indonesia sejak era Soekarno hingga Jokowi, tercatat semuanya memiliki latar belakang Muslim. Selain itu, sepanjang perjalanan Pilpres (pemilihan presiden), belum ada capres (calon presiden) yang non-Muslim.
Lantas, apakah presiden Indonesia harus beragama Islam? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Mengenai apakah Presiden RI harus Muslim atau tidak, disebutkan dalam UUD 1945 dalam Pasal 6 Ayat 1 yang bunyinya sebagai berikut:
“Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”
Mengenai syarat-syarat menjadi presiden juga tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum”. Dalam UU tersebut pun disebutkan tidak ada ketentuan Presiden Indonesia harus beragama Islam.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf a hanya menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi capres yaitu bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, namun tidak tertulis harus beragama Islam. Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat menjadi berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 169.
- Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir
- Tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri
- Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
- Tidak pernah berkhianat terhadap negara
- Tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya
- Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden
- Bebas Narkotika
- Tinggal di Indonesia
- Kekayaannyanya terdaftar dalam LHKPN
- Tidak sedang ada tanggungan utang
- Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela
- BuKan calon anggota DPR/DPD/DPRD;
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir
- Belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali
- Setia terhadap Pancasila, UUD1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak ada riwayat pidana penjara
- Berusia minimal 40 tahun
- Pendidikan minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
- Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G.30.S/PKI
- Mempunyai visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan Indonesia
Tidak ada ketentuan bahwa presiden Indonesia harus Islam sesuai undang-undang di atas. Poin pertama hanya menyebutkan "Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa".
Baca Juga: Momen Bahagia Anak Vino G Bastian, Lukisannya Ditandatangani Presiden Jokowi
Sebagaimana sila pertama Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ada enam agama yang sudah diakui di Indonesia. Mereka adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Artinya, presiden Indonesia tidak harus Islam. Calon presiden boleh saja berasal dari agama lainnya.
Demikian ulasan mengenai apakah Presiden Indonesia harus Islam jika mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 169 tentang “Pemilu”. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
-
Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan
-
Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
-
Pegang Data Intelijen, Prabowo Ungkap Motif Pengamat yang Sering Sebut Indonesia Hancur
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap