Suara.com - Dalam waktu dekat, pendaftaran calon Presiden 2024 akan segera dibuka. Setiap WNI yang memenuhi syarat bisa mencalon diri sebagai presiden. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah presiden Indonesia harus Islam?
Seperti diketahui, dalam catatan sejarah Presiden Indonesia sejak era Soekarno hingga Jokowi, tercatat semuanya memiliki latar belakang Muslim. Selain itu, sepanjang perjalanan Pilpres (pemilihan presiden), belum ada capres (calon presiden) yang non-Muslim.
Lantas, apakah presiden Indonesia harus beragama Islam? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Mengenai apakah Presiden RI harus Muslim atau tidak, disebutkan dalam UUD 1945 dalam Pasal 6 Ayat 1 yang bunyinya sebagai berikut:
“Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”
Mengenai syarat-syarat menjadi presiden juga tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum”. Dalam UU tersebut pun disebutkan tidak ada ketentuan Presiden Indonesia harus beragama Islam.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf a hanya menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi capres yaitu bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, namun tidak tertulis harus beragama Islam. Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat menjadi berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 169.
- Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir
- Tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri
- Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
- Tidak pernah berkhianat terhadap negara
- Tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya
- Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden
- Bebas Narkotika
- Tinggal di Indonesia
- Kekayaannyanya terdaftar dalam LHKPN
- Tidak sedang ada tanggungan utang
- Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela
- BuKan calon anggota DPR/DPD/DPRD;
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir
- Belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali
- Setia terhadap Pancasila, UUD1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak ada riwayat pidana penjara
- Berusia minimal 40 tahun
- Pendidikan minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
- Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G.30.S/PKI
- Mempunyai visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan Indonesia
Tidak ada ketentuan bahwa presiden Indonesia harus Islam sesuai undang-undang di atas. Poin pertama hanya menyebutkan "Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa".
Baca Juga: Momen Bahagia Anak Vino G Bastian, Lukisannya Ditandatangani Presiden Jokowi
Sebagaimana sila pertama Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ada enam agama yang sudah diakui di Indonesia. Mereka adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Artinya, presiden Indonesia tidak harus Islam. Calon presiden boleh saja berasal dari agama lainnya.
Demikian ulasan mengenai apakah Presiden Indonesia harus Islam jika mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 169 tentang “Pemilu”. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?