Suara.com - Dalam waktu dekat, pendaftaran calon Presiden 2024 akan segera dibuka. Setiap WNI yang memenuhi syarat bisa mencalon diri sebagai presiden. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah presiden Indonesia harus Islam?
Seperti diketahui, dalam catatan sejarah Presiden Indonesia sejak era Soekarno hingga Jokowi, tercatat semuanya memiliki latar belakang Muslim. Selain itu, sepanjang perjalanan Pilpres (pemilihan presiden), belum ada capres (calon presiden) yang non-Muslim.
Lantas, apakah presiden Indonesia harus beragama Islam? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Mengenai apakah Presiden RI harus Muslim atau tidak, disebutkan dalam UUD 1945 dalam Pasal 6 Ayat 1 yang bunyinya sebagai berikut:
“Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”
Mengenai syarat-syarat menjadi presiden juga tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum”. Dalam UU tersebut pun disebutkan tidak ada ketentuan Presiden Indonesia harus beragama Islam.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf a hanya menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi capres yaitu bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, namun tidak tertulis harus beragama Islam. Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat menjadi berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 169.
- Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir
- Tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri
- Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
- Tidak pernah berkhianat terhadap negara
- Tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya
- Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden
- Bebas Narkotika
- Tinggal di Indonesia
- Kekayaannyanya terdaftar dalam LHKPN
- Tidak sedang ada tanggungan utang
- Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela
- BuKan calon anggota DPR/DPD/DPRD;
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir
- Belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali
- Setia terhadap Pancasila, UUD1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak ada riwayat pidana penjara
- Berusia minimal 40 tahun
- Pendidikan minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
- Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G.30.S/PKI
- Mempunyai visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan Indonesia
Tidak ada ketentuan bahwa presiden Indonesia harus Islam sesuai undang-undang di atas. Poin pertama hanya menyebutkan "Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa".
Baca Juga: Momen Bahagia Anak Vino G Bastian, Lukisannya Ditandatangani Presiden Jokowi
Sebagaimana sila pertama Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ada enam agama yang sudah diakui di Indonesia. Mereka adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Artinya, presiden Indonesia tidak harus Islam. Calon presiden boleh saja berasal dari agama lainnya.
Demikian ulasan mengenai apakah Presiden Indonesia harus Islam jika mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 169 tentang “Pemilu”. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump