Suara.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan nantinya seluruh warga Jakarta harus mengurus ulang pencetakan KTP elektronik pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan adanya penggantian redaksional Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penggantian DKI jadi DKJ ini sudah diwacanakan pemerintah pusat. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) kekhususan Jakarta yang masih dibahas.
"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Budi mengatakan, pengurusan cetak KTP-el ini akan dilakukan secara bertahap agar pelaksanaannya tertib di setiap kantor kelurahan.
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," jelasnya.
Pengurusan cetak ulang KTP-el ini akan dilakukan oleh seluruh warga yang nantinya terdata sebagai warga DKJ. Diperkirakan, kebutuhan blangko untuk warga DKJ mencapain 8 juta keping.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan nasib Kota Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur. Menurut Sri Mulyani, nantinya Jakarta tidak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota, tetap menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dia menuturkan sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Blangko Sangat Terbatas, Disdukcapil Bantul Arahkan Masyarakat Buat Identitas Kependudukan Digital
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ," tulis Sri Mulyani yang dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (13/9/2023).
Dia menyebut, ke depan akan UU baru yang mengatur tentang status DKJ. Dalam Rancangan UU baru itu Jakarta akan menyandang status sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," kata Sri Mulyani.
Berita Terkait
-
Soal Status Jakarta jadi DKJ, Heru Budi: Belum Diputuskan, Masih Dibahas
-
Viral Video Kakek Sakit Rekam E-KTP Diatas Brankar di Kantor Disdukcapil Bandar Lampung
-
Outfit Agnez Mo Digunjing Netizen, Pakai Setelan Ini saat Urus e-KTP di Kelurahan
-
Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP
-
Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah