Persetujuan itu dilakukan tanpa feasibility study yang memadai dan belum ditetapkan dalam RJPP maupun RKAP. Padahal, tipe pesawat tersebut tidak sesuai dengan sistem layanan penerbangan low cost carrier PT Citilink Indonesia yang kemudian dalam pengadaannya diambil alih oleh PT Garuda Indonesia.
"Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia bersama-sama dengan Albert Burhan selaku Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia melakukan pembayaran pre delivery payment (PDP) Pembelian Pesawat ATR 72-600 kepada Manufactur ATR sebesar USD 3.089.300,00 padahal mekanisme pengadaan ATR dilakukan secara sewa," ujar jaksa.
Emirsyah dan Albert lalu disebut melakukan pembayaran PDP pembelian Pesawat CRJ-1 000 kepada Bombardier sebesar USD 33.916.003,80, padahal mekanisme pengadaan CRJ-1 000 dilakukan secara sewa.
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq. PT Garuda Indonesia seluruhnya sebesar USD 609.814.504,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," katanya.
Emirsyah Satar didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Eks Pejabat Pertamina Sebut jika Terminal OTM Setop Beroperasi, Distribusi Energi Terganggu
-
Eks Pejabat Pertamina Akui Tak Punya Bukti, Intervensi Riza Chalid Ternyata Cuma Asumsi
-
Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia
-
Data Kelam Amnesty International: 5.538 Korban Kekerasan Aparat di Tahun Pertama Prabowo
-
Amnesty Catat Peningkatan Pelanggaran HAM di Era Prabowo-Gibran, Korban Terbanyak Jurnalis
-
Terungkap di Sidang: 'Utusan' Riza Chalid Datangi Rumah Direktur Pertamina
-
Anggaran Bansos 2025 Meningkat Drastis Jadi Rp110 Triliun, Sasar Jutaan Penerima Baru
-
Bukan Pidato Biasa, Bahlil 'Roasting' Tipis-tipis Petinggi Golkar Pakai Gaya Prabowo
-
Di Balik Layar Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya
-
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai! Lisa Mariana Terancam Dipenjara?