Suara.com - Status DKI akan berubah menjadi DKJ sudah terdengar sejak lama sejak adanya IKN, proyek Ibukota Negara dipindahkan ke Kalimantan. Akan tetapi, mungkin tak banyak yang mengetahui status DKI jadi DKJ apa maksudnya.
Yuk, kita cari tahu sama-sama status DKI jadi DKJ apa maksudnya? DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Perubahan ini menyusul pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur. Pemindahan tersebut tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Maka, secara otomatis, kota Jakarta kehilangan keistimewaannya sebagai ibu kota negara dan sekaligus kehilangan statusnya sebagai DKI.
Sebagai ibukota, Jakarta dulu merupakan kawasan khusus untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Dengan adanya pemindahan ibu kota negara Indonesia, fungsi tersebut tidak lagi ada di Jakarta, melainkan pindah ke Nusantara. Nantinya, Jakarta akan menjadi daerah khusus untuk pusat perekonomian.
Tujuannya untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi. Nantinya, akan diperkuat dengan infrastruktur, penguatan sarana dan prasarana, dan juga fasilitas untuk kegiatan ekonomi masyarakat.
Perubahan DKI Jakarta dari masa ke masa
Perubahan status kota Jakarta menjadi DKI lalu akan segera menjadi DKI bukanlah pertama kalinya dialami kota Jakarta. Jakarta memiliki riwayat perubahan nama dari masa ke masa. Catatannya sebagai berikut:
- Pada abat ke 14, Jakarta bernama Sunda Kalapa dan merupakan kota pusat pelabuhan kerajaan Padjajaran.
- Tahun 1527, Sunda Kalapa berubah nama menjadi Jayakarta paska kemenangan Pangeran Fatahilah menyerang kerajaan Padjajaran. Pangeran Fatahil mengganti nama Sunda Kalapa menjadi Jayakarta, diresmikan pada 22 Juni 1527.
Baca Juga: Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 250 Ribu, Apakah Worth It?
- Tahun 1621, Kedatangan Belanda mengubah nama Jayakarta menjadi Stad Batavia. Diresmikan pada 4 Maret 1621 dan menjadikan Stad Batavia sebagai kawasan pemerintahan kolonial.
- Tahun 1905, Pemerintah kolonial Belanda mengubah nama Stad Batavia menjadi Gementee Batavia, diresmikan pada 1 April 1905 dan masih memfungsikan kota ini sebagai pusat pemerintahan pada masa itu.
- Tahun 1935, pemerintah kolonial Belanda kembali mengubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia, diresmikan pada 8 Januari 1935.
- Tahun 1942, Kedatangan pasukan Jepang ke Batavia dan berhasil menduduki Stad Gemeente Batavia memutuskan mengubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi, diresmikan pada 8 Agustus 1942.
- Tahun 1945, Indonesia merdeka dan Jakarta jatuh ke tangan para nasionalis. Mereka menjadikan Jakarta sebagai pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
- Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan mengubah nama Jakarta menjadi Praj'a Jakarta, diresmikan pada 28 Maret 1950.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari