Suara.com - Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak mewajibkan masyarakat melakukan pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah status Jakarta diganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
William mengatakan pencetakan ulang secara massal bagi seluruh wajib KTP hanya akan memboroskan anggaran.
"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ujar William kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Selain pemborosan, tentunya upaya ini akan menyulitkan dan merepotkan warga di DKI Jakarta. Mereka harus ke kelurahan untuk mengurus, dan dipastikan pihak akan kewalahan untuk melayaninya.
"Jika cetak ulang, akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di EKTP," ucapnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga mengimbau lebih baik pengubahan nama DKI menjadi DKJ dilakukan dalam database saja, tidak perlu hingga fisik dalam KTP elektronik.
"Saya menyarankan agar database-nya saja diubah, fisik EKTP tidak perlu diubah. Untuk pemilik EKTP baru saja mungkin yang perlu diubah fisik EKTPnya. pemilik EKTP pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik karena penggantian status Jakarta di tahun 2024 tak wajib dilakukan. Sebab, KTP yang sudah dibuat sebelumnya masih tetap berlaku.
Penggantian redaksional dalam KTP elektronik ini akan diberlakukan ketika status Jakarta sudah resmi diganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta. Namun, Budi menyebut pencetakan ulang tak harus langsung dilakukan secara massal saat itu juga.
"KTP yang lama masih berlaku, hanya perubahan redaksionalnya saja. (KTP tidak langsung diganti) nggak apa-apa," ujar Budi saat dihubungi Suara.com, Senin (18/9/2023).
Budi pun menganjurkan pencetakan ulang KTP dilakukan apabila memang warga Jakarta ingin memperbarui data yang tertera dalam KTP, seperti alamat, status pernikahan, dan lainnya.
"Gak harus ganti (KTP). Diganti pada saat update data saja atau saat melakukan pelayanan. Karena disesuaikan dengan ketersediaan blangko KTP yang masih terbatas," ucapnya.
Berdasarkan data Disdukcapil, warga yang wajib memiliki KTP atau berusia di atas 17 tahun ada sebanyak 8 juta orang. Ia pun mengakui adanya potensi peningkatan pembuatan KTP di tahun 2024 karena perubahan status Jakarta.
"Dengan berubahnya status DKI Jakarta maka redaksional yang akan diubah kalau mengacu pada jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 8 juta," jelasnya.
Karena itu, ia masih menunggu arahan dari Ditjen Dukcapil terkait dengan penyediaan blangko KTP di tahun 2024.
"Kita tunggu surat dari pak Dirjen aja ke Pemda DKI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pasar Tanah Abang Sepi, DPRD DKI Minta Pemprov Buat Regulasi untuk Tiktok Shop
-
Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi
-
Siap-siap! Jakarta Akan Berubah Nama Menjadi DKJ
-
Disdukcapil DKI Pastikan Cetak Ulang KTP karena Perubahan Status Jakarta Tak Wajib Dilakukan
-
Pemprov DKI: Perubahan DKI Jadi DKJ di KTP Warga Jakarta Tunggu Penetapan RUU
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?