- Tahun 1956, Wali Kota Jakarta mengembalikan nama Jakarta dari Praj'a Jakarta menjadi Jakarta, diresmikan pada 22 Juni 1956.
- Tahun 1958, Jakarta diresmikan menjadi daerah otonom di bawah pemerintahan Provinsi Jawa Barat dengan nama Kota Madya Djakarta Raya.
- Tahun 1959, status Jakarta berubah menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin oleh seorang gubernur.
- Tahun 1961, Status Jakarta kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
- Tahun 1964, Jakarta resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
- Tahun 1999, status Jakarta diperbaharui sebagai Pemerintahan Provinsi yang memiliki kota administrasi, sehingga disebut sebagai Pemerintah Provinsi.
- Tahun 2007, Sebutan Jakarta sebagai Pemerintah Provinsi berganti nama menjadi DKI Jakarta dan dikukuhkan sebagai daerah otonomi khusus Ibukota.
Perihal perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ ini juga elah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pada rapat kebinet 12 September 2023 lalu, Ia bersama para menteri lain dan Wakil Presiden membahas RUU Daerah Khusus Jakarta.
"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara - mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis Sri Mulyani di caption instagramnya.
Baca Juga: Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 250 Ribu, Apakah Worth It?
Ia menambahkan, "Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin."
Demikian itu yang dapat disampaikan mengenai perubahan status DKI jadi DKJ.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi