Suara.com - Menang gugatan dari Antam, seorang crazy rich berhasil mendapatkan 1,1 ton emas, tentu saja biodata dan profil Budi Said si crazy rich ini menjadi banyak dicari. Lantas, bagaimana bisa Budi Said menang gugatan atas Antam? Simak informasi berikut!
Biodata Profil Budi Said
Budi Said adalah seorang pengusaha properti asal Surabaya yang juga dikenal sebagai crazy rich. Ia baru-baru ini menjadi sorotan publik karena memenangkan gugatan 1,1 ton emas senilai Rp 1,15 triliun terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Pria kelahiran 1964 ini merupakan salah satu konglomerat di Surabaya yang memiliki banyak aset properti. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan perumahan, apartemen, dan plaza.
Salah satu properti terkenal miliknya adalah Plaza Marina, sebuah pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap.
Berikut adalah profil lengkap Budi Said
- Nama lengkap: Budi Said
- Tempat dan tanggal lahir: Surabaya, 6 Mei 1964
- Pekerjaan: Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup
Baca Juga: Biodata Profil Niken Salindry, Sosok Sinden Cilik Bersuara Emas
- Agama: Islam
Budi Said Menang Gugatan dari Antam dan menerima 1,1 ton emas
Selain dikenal sebagai pebisnis, Budi Said juga diketahui hobi mengoleksi emas. Sampai pada akhirnya, pada tahun 2018, ia membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun dari Eksi Anggraeni, seorang marketing Antam cabang Surabaya.
Namun, siapa sangka jika ia hanya menerima 5.935 kilogram emas, sedangkan sisanya 1.136 kilogram tidak pernah diberikan oleh Antam.
Merasa tertipu Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Januari 2020. Ia menuntut Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 1.136 kilogram emas atau uang setara dengan harga emas saat pelaksanaan putusan dan juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.
Pada Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Budi Said dan menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said.
Berita Terkait
-
Biodata Profil Niken Salindry, Sosok Sinden Cilik Bersuara Emas
-
Profil Lengkap Rudi S Kamri, CEO Kanal Anak Bangsa TV Yang Minta Maaf Sebar Hoaks Soal Prabowo
-
Harga Emas Antam Hari Ini, Segram Rp1.080 Juta
-
Biodata dan Profil Ramadhan Sananta, Pemain Persis Solo yang 'Dilarang' Main di Timnas Indonesia U-24
-
Profil Kirgistan, Negara dengan Pemandangan Indah Dekat China
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi