Suara.com - Sejumlah 7 anggota TNI AD melaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh seniornya yang menjabat sebagai Danrai C Kesatuan Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. Sosok oknum Perwira TNI tersebut berinisial Letnan Satu atau Lettu AAP.
AAP diketahui telah melancarkan aksi pelecehan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Dilaporkan bahwa AAP melakukan pencabulan pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, hingga Juli 2023.
Lantas, bagaimana AAP melancarkan aksinya?
Terungkap via laporan anonim: AAP hisap kemaluan junior saat mereka tertidur
Ketujuh anggota TNI tersebut membuat laporan anonim terhadap AAP terkait aksi pencabulan. Terungkap, bahwa AAP melancarkan modus licik yakni menunggu para korban tertidur pulas.
Sontak kala para junior terlelap, AAP menghisap kemaluan tanpa sepengetahuan mereka.
Adapun aksi bejat tersebut dilakukan di barak tempat para anggota beristirahat, yakni Mess Perwira Remaja Yonarhanud Kostrad yang terletak Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
AAP ditangkap, kabur, hingga serahkan diri
Pihak internal Kostrad akhirnya memproses laporan tersebut dan sontak mengerahkan anggota untuk menangkap AAP.
Baca Juga: 5 Fakta Lettu AAP: Lakukan Pelecehan ke 7 Prajurit, Sempat Mau Bunuh Diri
Lettu AAP dibekuk di depan Koperasi Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad pada Sabtu (16/9/2023) malam.
Sontak, Lettu AAP akhirnya berupaya kabur dengan memanjat jendela di tengah proses interogasi di Kantor Staf 1/Intelijen.
AAP tiba-tiba memutuskan untuk mengakhiri upaya kabur dan menyerahkan diri ke satuan.
"Pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 di Tangerang," ujar Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kapen Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Kabar terakhir AAP yakni ditahan di Denpom Jaya I/Tangerang. Hendhi mengungkap bahwa jumlah korban AAP belum diketahui secara pasti.
"Masih dikembangkan oleh penyidik. Perkembangannya nanti saya infokan," kata Hendhi.
Berita Terkait
-
5 Fakta Lettu AAP: Lakukan Pelecehan ke 7 Prajurit, Sempat Mau Bunuh Diri
-
Biodata dan Profil Lettu AAP: Perwira TNI AD Gerayangi dan Lecehkan 7 Junior
-
Kasus Pelecehan Lettu AAP ke Prajurit, Pengamat Soroti Risiko Disorientasi Seksual Sistem Pendidikan Asrama
-
Lettu AAP Kabur Lewat Jendela Saat Proses Interogasi, Diduga Takut Hadapi Proses Hukum Kasus Pelecehan Ke Anak Buah
-
Perwira TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangsel, Kostrad Ambil Tindakan Tegas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar