Sementara itu, saat hendak mewancara Ketua RW setempat Herianto, ia menolak lantaran sedang tidak enak badan.
"Nanti dulu deh, saya pusing. Dari pagi, saya belum makan," katanya.
Tak Berizin dan Sarang Prostitusi
Sebelumya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut karena tidak berizin dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pihak pemerintah menyatakan, bangunan di Gang Royal berdiri di atas lahan PT KAI dan kerap dijadikan kafe prostitusi setiap harinya.
Lantaran menyalahi aturan, Arifin menyatakan pihaknya tak menyiapkan tempat relokasi untuk warga setempat yang menghuni bangunan liar.
"Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafé yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," ujar Arifin kepada wartawan pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Ia pun memastikan setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang juga merupakan rel kereta tersebut.
Selanjutnya, Arifin juga akan berkoordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon,” ucapnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengungkapkan, pihaknya menargetkan pembongkaran rampung dalam satu dua hari ke depan. Hingga siang ini, sudah dilakukan pembongkaran terhadap sebanyak 156 bangunan liar.
"Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kita tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Terungkap! Ini Sosok Misterius Mirip Ayah yang Diduga Bawa Kabur Alvaro
-
Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan