Suara.com - Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro menyebut pengetatan penggunaan media sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu perlu didukung. Hal ini bertujuan menjaga netralitas para ASN selama tahun politik.
Namun, instruksi ini juga disebutnya harus dibarengi dengan larangan melibatkan ASN dalam kegiatan politik praktis. Apalagi, fenomena ini kerap terjadi dan dilakukan oleh penguasa yang condong mendukung salah satu kandidat.
"Ketika pemerintah melarang seperti itu dalam hal ini entah pemerintah pusat atau pemerintah provinsi atau kabupaten kota juga harus seimbang mereka tidak memanfaatkan ASN-ASN itu untuk politik tertentu untuk kontestan tertentu," ujar Karyatin saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Upaya tak melibatkan ASN dalam kegiatan politik ini disebutnya harus dilakukan oleh pemerintah yang bersangkutan. Kebijakan yang dibuat tak boleh menguntungkan salah satu kandidat.
"Harus diseimbangkan kebijakan pemerintah yang juga harusnya sinergi pemerintah juga, tidak boleh berpihak pada politik tertentu," ucapnya.
Lebih lanjut, ia pun juga meminta pemerintah tak asal menjatuhi sanksi pada ASN yang melanggar. Perlu ada penelusuran mendalam mengenai penggunaan akun media sosial yang bersangkutan.
"adang kala akun-akun tertentu itu memang pernah dipakai oleh ASN yang bersangkutan tetapi kemudian dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan akun tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan ASN perihal larangan etik soal netralitas pada Pemilu 2024.
Staf ahli Kemendagri Togap Simangunsong mengatakan ada sejumlah panduan pelanggaran etik yang mesti ditaati ASN menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Presiden PKS: Cebong Kampret Bisa Keterusan
“Dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu,” kata Togap di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
Dia juga menyebut ASN dilarang melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi bakal calon peserta pemilu melalui media sosial. Menurut Togap, pelanggaran ini merupakan hal yang paling sering terjadi.
“ASN juga dilarang membuat posting, comment, like bergabung atau follow dalam grup pemenangan bakal calon,” ujar Togap.
Lebih lanjut, Togap menjelaskan salah satu larangan etik bagi ASN ialah menghadiri kegiatan kampanye dan deklarasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Terlebih, lanjut dia, ASN juga dilarang menunjukkan dukungan aktif kepada para calon peserta Pemilu 2024.
“Dilarang memposting pada media sosial atau media lainnya yg dapat diakses publik foto bersama (bakal calon peserta pemilu),” ucap Togap.
“Tidak boleh ikut dalam kegiatan kampanye sosialisasi pengenalan bakal calon,” tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa