Suara.com - Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro menyebut pengetatan penggunaan media sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu perlu didukung. Hal ini bertujuan menjaga netralitas para ASN selama tahun politik.
Namun, instruksi ini juga disebutnya harus dibarengi dengan larangan melibatkan ASN dalam kegiatan politik praktis. Apalagi, fenomena ini kerap terjadi dan dilakukan oleh penguasa yang condong mendukung salah satu kandidat.
"Ketika pemerintah melarang seperti itu dalam hal ini entah pemerintah pusat atau pemerintah provinsi atau kabupaten kota juga harus seimbang mereka tidak memanfaatkan ASN-ASN itu untuk politik tertentu untuk kontestan tertentu," ujar Karyatin saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Upaya tak melibatkan ASN dalam kegiatan politik ini disebutnya harus dilakukan oleh pemerintah yang bersangkutan. Kebijakan yang dibuat tak boleh menguntungkan salah satu kandidat.
"Harus diseimbangkan kebijakan pemerintah yang juga harusnya sinergi pemerintah juga, tidak boleh berpihak pada politik tertentu," ucapnya.
Lebih lanjut, ia pun juga meminta pemerintah tak asal menjatuhi sanksi pada ASN yang melanggar. Perlu ada penelusuran mendalam mengenai penggunaan akun media sosial yang bersangkutan.
"adang kala akun-akun tertentu itu memang pernah dipakai oleh ASN yang bersangkutan tetapi kemudian dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan akun tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan ASN perihal larangan etik soal netralitas pada Pemilu 2024.
Staf ahli Kemendagri Togap Simangunsong mengatakan ada sejumlah panduan pelanggaran etik yang mesti ditaati ASN menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Presiden PKS: Cebong Kampret Bisa Keterusan
“Dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu,” kata Togap di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
Dia juga menyebut ASN dilarang melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi bakal calon peserta pemilu melalui media sosial. Menurut Togap, pelanggaran ini merupakan hal yang paling sering terjadi.
“ASN juga dilarang membuat posting, comment, like bergabung atau follow dalam grup pemenangan bakal calon,” ujar Togap.
Lebih lanjut, Togap menjelaskan salah satu larangan etik bagi ASN ialah menghadiri kegiatan kampanye dan deklarasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Terlebih, lanjut dia, ASN juga dilarang menunjukkan dukungan aktif kepada para calon peserta Pemilu 2024.
“Dilarang memposting pada media sosial atau media lainnya yg dapat diakses publik foto bersama (bakal calon peserta pemilu),” ucap Togap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata