Suara.com - Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro menyebut pengetatan penggunaan media sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu perlu didukung. Hal ini bertujuan menjaga netralitas para ASN selama tahun politik.
Namun, instruksi ini juga disebutnya harus dibarengi dengan larangan melibatkan ASN dalam kegiatan politik praktis. Apalagi, fenomena ini kerap terjadi dan dilakukan oleh penguasa yang condong mendukung salah satu kandidat.
"Ketika pemerintah melarang seperti itu dalam hal ini entah pemerintah pusat atau pemerintah provinsi atau kabupaten kota juga harus seimbang mereka tidak memanfaatkan ASN-ASN itu untuk politik tertentu untuk kontestan tertentu," ujar Karyatin saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Upaya tak melibatkan ASN dalam kegiatan politik ini disebutnya harus dilakukan oleh pemerintah yang bersangkutan. Kebijakan yang dibuat tak boleh menguntungkan salah satu kandidat.
"Harus diseimbangkan kebijakan pemerintah yang juga harusnya sinergi pemerintah juga, tidak boleh berpihak pada politik tertentu," ucapnya.
Lebih lanjut, ia pun juga meminta pemerintah tak asal menjatuhi sanksi pada ASN yang melanggar. Perlu ada penelusuran mendalam mengenai penggunaan akun media sosial yang bersangkutan.
"adang kala akun-akun tertentu itu memang pernah dipakai oleh ASN yang bersangkutan tetapi kemudian dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan akun tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan ASN perihal larangan etik soal netralitas pada Pemilu 2024.
Staf ahli Kemendagri Togap Simangunsong mengatakan ada sejumlah panduan pelanggaran etik yang mesti ditaati ASN menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Presiden PKS: Cebong Kampret Bisa Keterusan
“Dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu,” kata Togap di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
Dia juga menyebut ASN dilarang melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi bakal calon peserta pemilu melalui media sosial. Menurut Togap, pelanggaran ini merupakan hal yang paling sering terjadi.
“ASN juga dilarang membuat posting, comment, like bergabung atau follow dalam grup pemenangan bakal calon,” ujar Togap.
Lebih lanjut, Togap menjelaskan salah satu larangan etik bagi ASN ialah menghadiri kegiatan kampanye dan deklarasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Terlebih, lanjut dia, ASN juga dilarang menunjukkan dukungan aktif kepada para calon peserta Pemilu 2024.
“Dilarang memposting pada media sosial atau media lainnya yg dapat diakses publik foto bersama (bakal calon peserta pemilu),” ucap Togap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK