Suara.com - Siti Choiriana, menjadi tersangka korupsi pada kasus pengadaan barang yang dilakukan pada PT Pos Indonesia (Persero). Sosok yang awalnya menjabat sebagai Direktur Kurir dan Logistik di PT Pos Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun demikian masih banyak publik yang belum mengenal profil Siti Choiriana ini.
Namanya sendiri resmi menjabat sejak dimaktubkan dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara pada RUPS Perseroan PT Pos Indonesia Nomor SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pos Indonesia.
Sekilas Profil Siti Choiriana
Lahir pada 28 Mei 1970 di Magetan, ia merupakan sarjana di bidang ilmu eksakta. Ia mendapatkan gelar tersebut dari Fakultas Teknik Elektro, institut Teknologi Surabaya pada tahun 1993 lalu. Berselang tiga tahun, ia kemudian melanjutkan pendidikannya di University of Rhode Island, Kingston, Amerika Serikat.
Siti juga diketahui banyak mengikuti pelatihan berskala global. Pada 1996 misalnya, ia mengikuti Product Management Certification Program di perusahaan telekomunikasi global AT&T, Amerika Serikat.
Pada tahun 2017 ia juga mengikuti sejumlah pelatihan bisnis internasional, salah satunya International Leadership Program di Gartner Strategic Business Training, Barcelona, Spanyol.
Siti sendiri sempat menduduki banyak posisi bergengsi di beberapa BUMN. Misalnya saja pada tahun 2013, ia menjabat sebagai Commissioner of Finnet Indonesia Telkom Group, kemudian pada tahun 2016 ia menjabat sebagai Commissioner of Admedika Telkom Group, kemudian menjadi President Commissioner of Patrakom Telkom Group di tahun yang sama.
Tidak berhenti di sana saja, di tahun 2017 ia menjabat sebagai Commissioner of Telkom Sigma, Executive Vice President Divisi Enterprise Service di PT Telkom, dan President Commissioner of Telkom Akses pada 2018 dan Consumer Service Director di tahun dan perusahaan yang sama.
Tersangka dalam Pengadaan Barang Fiktif
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi
Siti Choiriana kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, atas dugaan keterlibatan dalam pengadaaan barang fiktif. Pengadaan ini diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia di tahun 2017 lalu.
Barang yang jadi objek pengadaan fiktif adalah pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom indonesia, yakni PT PiNS, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia di tahun 2017. hal ini mengacu pada keterangan Iwan Ginting, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dari kasus tersebut diduga Siti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp232 miliar, dan akan dijerat pasal 2 UU Tipikor dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Itu tadi sekilas tentang profil Siti Choiriana yang merupakan mantan Direktur dari PT Pos Indonesia. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi
-
Buron 9 Jam, Tersangka Dugaan Korupsi di Makassar Ternyata Sembunyi di Plafon
-
Sepekan Lengser, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Diperiksa Kejati Kasus Korupsi Ini
-
Kejari Pariaman Eksekusi Satu Lagi Terpidana Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol di Taman Kehati
-
Bukaka Pecat Sofiah Balfas Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL