Suara.com - Siti Choiriana, menjadi tersangka korupsi pada kasus pengadaan barang yang dilakukan pada PT Pos Indonesia (Persero). Sosok yang awalnya menjabat sebagai Direktur Kurir dan Logistik di PT Pos Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun demikian masih banyak publik yang belum mengenal profil Siti Choiriana ini.
Namanya sendiri resmi menjabat sejak dimaktubkan dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara pada RUPS Perseroan PT Pos Indonesia Nomor SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pos Indonesia.
Sekilas Profil Siti Choiriana
Lahir pada 28 Mei 1970 di Magetan, ia merupakan sarjana di bidang ilmu eksakta. Ia mendapatkan gelar tersebut dari Fakultas Teknik Elektro, institut Teknologi Surabaya pada tahun 1993 lalu. Berselang tiga tahun, ia kemudian melanjutkan pendidikannya di University of Rhode Island, Kingston, Amerika Serikat.
Siti juga diketahui banyak mengikuti pelatihan berskala global. Pada 1996 misalnya, ia mengikuti Product Management Certification Program di perusahaan telekomunikasi global AT&T, Amerika Serikat.
Pada tahun 2017 ia juga mengikuti sejumlah pelatihan bisnis internasional, salah satunya International Leadership Program di Gartner Strategic Business Training, Barcelona, Spanyol.
Siti sendiri sempat menduduki banyak posisi bergengsi di beberapa BUMN. Misalnya saja pada tahun 2013, ia menjabat sebagai Commissioner of Finnet Indonesia Telkom Group, kemudian pada tahun 2016 ia menjabat sebagai Commissioner of Admedika Telkom Group, kemudian menjadi President Commissioner of Patrakom Telkom Group di tahun yang sama.
Tidak berhenti di sana saja, di tahun 2017 ia menjabat sebagai Commissioner of Telkom Sigma, Executive Vice President Divisi Enterprise Service di PT Telkom, dan President Commissioner of Telkom Akses pada 2018 dan Consumer Service Director di tahun dan perusahaan yang sama.
Tersangka dalam Pengadaan Barang Fiktif
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi
Siti Choiriana kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, atas dugaan keterlibatan dalam pengadaaan barang fiktif. Pengadaan ini diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia di tahun 2017 lalu.
Barang yang jadi objek pengadaan fiktif adalah pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom indonesia, yakni PT PiNS, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia di tahun 2017. hal ini mengacu pada keterangan Iwan Ginting, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dari kasus tersebut diduga Siti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp232 miliar, dan akan dijerat pasal 2 UU Tipikor dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Itu tadi sekilas tentang profil Siti Choiriana yang merupakan mantan Direktur dari PT Pos Indonesia. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi
-
Buron 9 Jam, Tersangka Dugaan Korupsi di Makassar Ternyata Sembunyi di Plafon
-
Sepekan Lengser, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Diperiksa Kejati Kasus Korupsi Ini
-
Kejari Pariaman Eksekusi Satu Lagi Terpidana Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol di Taman Kehati
-
Bukaka Pecat Sofiah Balfas Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Tambang Ilegal Tak Sesuai Good Mining Practice, Rusak Lingkungan dan Tata Kelola
-
Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Prabowo Ingat Prestasi Jokowi Lobi Pimpinan Korea