Suara.com - Kasus prostitusi anak kembali terjadi. Kali ini Polda Metro Jaya menangkap seorang mucikari berinisial FES alias Mami Icha di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap karena menjalankan bisnis prostitusi dengan menjual ABG atau anak di bawah umur di dunia maya.
Seperti apa kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Menjual ABG di media sosial
Terungkapnya bisnis prostitusi yang dijalankan oleh Mami Icha setelah kepolisian melakukan patrol siber. Polisi menyelidiki akun X yang kerap menawarkan perempuan muda pada pada hidung belang di akun media sosial itu.
Karena itulah polisi menduga Mami Icha melakukan praktik prostitusi dan lebih jauh ia dinilai melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).
Jual puluhan remaja
Mami Icha diketahui menjalani bisnis protitusi ini sejak April 2023. Ia bahkan diduga mepekerjakan 21 orang yang semuanya merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Predator Seks di Sleman Ajukan Banding
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kebanyakan dari anak yang dijual oleh Mami Icha masih berusia belasan tahun.
“Sebagian besar korban masih sekolah," ungkap dia.
Ada tarif perawan dan non perawan
Mami Icha menjalankan bisnis prositusi ini melalui media sosial. Dan dalam menjalankannya, ia menetapkan tarif khusus bagi pria hidung belang yang ingin tidur dengan perempuan yang masih perawan.
Adapun untuk perempuan yang masih berstatus perawan, pelaku mematok tarif kencan Rp 7 hingga Rp 8 juta per jam.
Untuk perempuan yang berstatus non perawan, Mami Icha menawarkannya dengan tarif Rp 1,5 juta per jam. Sementara itu, Mami Icha menerima bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi.
Berita Terkait
-
Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Predator Seks di Sleman Ajukan Banding
-
Tarif PSK Perawan di Jakarta Asuhan Mami Icha Seharga iPhone 11, Open BO di Twitter X
-
Biodata Mami Icha: Mucikari 24 Tahun Jual ABG Jadi Prostitusi, Ada Tarif Perawan
-
Bejat! Mucikari Mami Icha Suruh PSK Anak Pakai Seragam Sekolah Demi Puaskan Fantasi Seks Pelanggan
-
Modus Muncikari Mami Icha Jual Anak di Bawah Umur: Janjikan Rp6 Juta Buat Bantu Nenek Korban
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden