Suara.com - Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan alasan mengapa sembilan fraksi menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim MK usulan DPR menggantikan Wahiduddin Adams. Diketahui Hakim MK sendiri berjumlah sembilan orang, di mana masing-masing tiga hakim usulan pemerintah, tiga hakim usulan DPR, dan tiga hakim usulan Mahkamah Agung.
Pacul kemudian menyampaikan keluh kesah dari DPR, di mana lembaga legislatif ini merasa tidak pernah diajak bicara ketika ada uji materi atau judicial review terhadap undang-undang produk DPR. Ia menyoroti hakim MK usulan DPR yang belakangan tidak memiliki latar belakang untuk bisa memahami SOP di DPR.
Hal itu yang kemudian menjadi salah satu dasar dan alasan terpilihnya Arsul Sani. Arsul sendiri pernah menjadi anggota Komisi III, sebelum Fraksi PPP menugaskannya di Komisi II saat ini.
"Kami tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, kami udah kerja keras dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf yang dari DPR kemarin itu tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR, memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani," kata Pacul.
Selain latar belakang Arsul sebagai anggota DPR, latar belakang pendidikan di bidang hukum juga menjadi pertimbangan terpilihnya Arsul menjadi Hakim MK.
"Berkecimpung di hukum dan utamanya di DPR sekaligus wakil ketua MPR. Jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham, secara pembuatan undang-undang pembentukan undang-undang beliau juga sudah cukup paham," ujar Pacul.
Atas dasar itu, lanjut Pacul, sebagian besar fraksi di Komisi III kemudian menyepakati Arsul sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang sudah habis masa jabatan sebagai Hakim MK.
"Jadi nggak ada apa-apa, lebih pada kita memperkuat konstitusi, begitu ceritanya. Meskipun seorang Hakim yang dari DPR kalau ada UU yang di-JR maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi dengan kita larena dinamika di sana beda, di sini beda, apa argumentasi kadang-kadang juga los," kata Pacul.
"Maka salah satu pernyataan saya yang dikritisi yang menanyakan apakah dikau nanti bersedia kalau terpilih sebagai hakim MK ketika dilakukan JR anda konsultasi dulu sama sini," sambung Pacul.
Baca Juga: Terpilih jadi Hakim MK, Arsul Sani Siap Keluar dari PPP dan Lepas Jabatan di DPR
Sebelumnya, pernyataan itu disampaikan Pacul ketika Komisi III DPR melakukan fit and proper test kepada cakon hakim MK, Firdaus Dewilmar. Pacul menjelaskan apa yang menjadi tujuan dan maksud dalam pernyataannya.
"Ini semata-mata agar beliau lebih paham di dalam mempertahankan undang-undang yang akan di-JR, begitu lah kira-kira. Jadi bukan kita mengganggu independensi, tetapi dia supaya punya wawasan lebih luas," katanya.
"Karena yang utama Hakim MK penjaga konstitusi kita, kesepatakan berbangsa kita. Maka kami memilih Arsul Sani, bukan berarti yang lain jelek, tetapi kandidat yang lain belum punya jam terbang di DPR dan MPR," sambungnya.
Siap Lepas Jabatan
Arsul Sani siap melepas jabatannya baik di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), MPR dan anggota Komisi II DPR untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul memahami pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi Hakim MK oleh DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Bripda Rio dan Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Status WNI Otomatis Hilang
-
Bupati Pati, Sudewo Kena OTT KPK: Pemimpin yang Pernah Tantang Warganya Sendiri
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo
-
Menkes Sentil Kebiasaan Orang RI Ngerasa Sehat Padahal Gula Tinggi: Itu Mother of All Diseases
-
Menkes Budi: 28 Juta Orang Indonesia Berpotensi Alami Masalah Jiwa, Layanan Kini Dibawa ke Puskesmas
-
Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk