Suara.com - Aksi anggota polisi lalu lintas atau Polantas saat berkendara sepeda motor baru-baru ini viral. Bagaimana tidak, polisi berinisial Aipda DS itu secara santai terlihat asyik merokok sambil motoran.
Video ini pertama kali diunggah oleh seorang warganet yang mengaku dirinya melihat oknum polisi tersebut. Menurut kesaksian warganet, polisi itu mengendarai motor sambil sebat di daerah Lembang, Jawa Barat.
Dalam video, terlihat Aipda DS masih menggunakan seragam Polantas miliknya dan melewati jalan di depan Polsek Lembang. Aksinya itu pun semakin heboh di media sosial.
Apalagi, ada Undang-undang yang mengatur soal hukuman para pengendara motor yang merokok saat berkendara. Tentu aksi polantas yang melanggar aturan lalu lintas itu menjadi ironi.
Berdasarkan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada ancaman pidana penjara bagi pengendara yang merokok sambil motoran, yakni penjara tiga bulan dan denda Rp 750 ribu.
Pasca video ini viral, sosok Aipda DS pun jadi sorotan. Lalu, siapa sebenarnya Aipda DS ini?
Aipda DS diketahui adalah salah satu anggota polisi yang bertugas sebagai Polantas di Polsek Lembang, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dalam kesehariannya, ia biasa bertugas di wilayah Lembang dan sekitarnya.
Saat video tersebut diambil oleh warganet, Aipda DS diketahui sedang menuju wilayah tugasnya yaitu di persimpangan lalu lintas Perempatan Panorama Lembang, seetelah sempat pergi ke kantornya di Polsek Lembang untuk bertugas.
Apes, aksinya merokok di atas motor saat masih berkendara ternyata menjadi malapetaka baginya.
Baca Juga: Link Nonton Miss the Dragon Sub Indo HD Full Episode, Drachin Viral di TikTok
Pasca videonya viral, Aipda DS dipanggil oleh pihak Polsek Lembang, Cimahi untuk mengklarifikasi kebenaran video tersebut. Aipda DS pun langsung mengakui kesalahannya.
Akibat perbuatannya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono sampai meminta maaf secara terbuka atas perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
"Saya selaku pimpinan Polsek Lembang ingin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku tak terpuji anggota kami (Aipda D). Perilaku tersebut tentu tidak patut dicontoh dan jelas melanggar aturan lalu lintas,'' ungkap Aldi dalam keterangannya pada Selasa (26/09/2023) kemarin.
Atas perbuatannya tersebut, Aipda D juga diberikan sanksi disiplin sesuai dengai Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Tak hanya itu, Aldi juga menyampaikan bahwa anggotanya tersebut juga akan dijerat Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan pelanggaran merokok saat berkendara yang dilakukannya.
Terakhir, Kapolsek Cimahi juga berterima kasih kepada masyarakat atas kontrol terhadap perilaku anggota Polri. Pihaknya menyatakan akan selalu terbuka atas segala saran dan kritik dari publik untuk Polsek Lembang, Cimahi.
Berita Terkait
-
Link Nonton Miss the Dragon Sub Indo HD Full Episode, Drachin Viral di TikTok
-
Usai Hina Fisik Codeblu, Farida Nurhan Minta Netizen Tidak Serang Anaknya
-
7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
-
Syakir Daulay Akui Sudah Diingatkan Pengacara Soal Parodi Proklamasi, Tapi Nekat Buat Video yang Malah Bikin Gaduh
-
5 Kantor Anteraja di Cimahi, Lengkap dengan Alamatnya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel