Suara.com - Aksi anggota polisi lalu lintas atau Polantas saat berkendara sepeda motor baru-baru ini viral. Bagaimana tidak, polisi berinisial Aipda DS itu secara santai terlihat asyik merokok sambil motoran.
Video ini pertama kali diunggah oleh seorang warganet yang mengaku dirinya melihat oknum polisi tersebut. Menurut kesaksian warganet, polisi itu mengendarai motor sambil sebat di daerah Lembang, Jawa Barat.
Dalam video, terlihat Aipda DS masih menggunakan seragam Polantas miliknya dan melewati jalan di depan Polsek Lembang. Aksinya itu pun semakin heboh di media sosial.
Apalagi, ada Undang-undang yang mengatur soal hukuman para pengendara motor yang merokok saat berkendara. Tentu aksi polantas yang melanggar aturan lalu lintas itu menjadi ironi.
Berdasarkan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada ancaman pidana penjara bagi pengendara yang merokok sambil motoran, yakni penjara tiga bulan dan denda Rp 750 ribu.
Pasca video ini viral, sosok Aipda DS pun jadi sorotan. Lalu, siapa sebenarnya Aipda DS ini?
Aipda DS diketahui adalah salah satu anggota polisi yang bertugas sebagai Polantas di Polsek Lembang, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dalam kesehariannya, ia biasa bertugas di wilayah Lembang dan sekitarnya.
Saat video tersebut diambil oleh warganet, Aipda DS diketahui sedang menuju wilayah tugasnya yaitu di persimpangan lalu lintas Perempatan Panorama Lembang, seetelah sempat pergi ke kantornya di Polsek Lembang untuk bertugas.
Apes, aksinya merokok di atas motor saat masih berkendara ternyata menjadi malapetaka baginya.
Baca Juga: Link Nonton Miss the Dragon Sub Indo HD Full Episode, Drachin Viral di TikTok
Pasca videonya viral, Aipda DS dipanggil oleh pihak Polsek Lembang, Cimahi untuk mengklarifikasi kebenaran video tersebut. Aipda DS pun langsung mengakui kesalahannya.
Akibat perbuatannya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono sampai meminta maaf secara terbuka atas perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
"Saya selaku pimpinan Polsek Lembang ingin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku tak terpuji anggota kami (Aipda D). Perilaku tersebut tentu tidak patut dicontoh dan jelas melanggar aturan lalu lintas,'' ungkap Aldi dalam keterangannya pada Selasa (26/09/2023) kemarin.
Atas perbuatannya tersebut, Aipda D juga diberikan sanksi disiplin sesuai dengai Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Tak hanya itu, Aldi juga menyampaikan bahwa anggotanya tersebut juga akan dijerat Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan pelanggaran merokok saat berkendara yang dilakukannya.
Terakhir, Kapolsek Cimahi juga berterima kasih kepada masyarakat atas kontrol terhadap perilaku anggota Polri. Pihaknya menyatakan akan selalu terbuka atas segala saran dan kritik dari publik untuk Polsek Lembang, Cimahi.
Berita Terkait
-
Link Nonton Miss the Dragon Sub Indo HD Full Episode, Drachin Viral di TikTok
-
Usai Hina Fisik Codeblu, Farida Nurhan Minta Netizen Tidak Serang Anaknya
-
7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
-
Syakir Daulay Akui Sudah Diingatkan Pengacara Soal Parodi Proklamasi, Tapi Nekat Buat Video yang Malah Bikin Gaduh
-
5 Kantor Anteraja di Cimahi, Lengkap dengan Alamatnya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana