Suara.com - Aksi anggota polisi lalu lintas atau Polantas saat berkendara sepeda motor baru-baru ini viral. Bagaimana tidak, polisi berinisial Aipda DS itu secara santai terlihat asyik merokok sambil motoran.
Video ini pertama kali diunggah oleh seorang warganet yang mengaku dirinya melihat oknum polisi tersebut. Menurut kesaksian warganet, polisi itu mengendarai motor sambil sebat di daerah Lembang, Jawa Barat.
Dalam video, terlihat Aipda DS masih menggunakan seragam Polantas miliknya dan melewati jalan di depan Polsek Lembang. Aksinya itu pun semakin heboh di media sosial.
Apalagi, ada Undang-undang yang mengatur soal hukuman para pengendara motor yang merokok saat berkendara. Tentu aksi polantas yang melanggar aturan lalu lintas itu menjadi ironi.
Berdasarkan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada ancaman pidana penjara bagi pengendara yang merokok sambil motoran, yakni penjara tiga bulan dan denda Rp 750 ribu.
Pasca video ini viral, sosok Aipda DS pun jadi sorotan. Lalu, siapa sebenarnya Aipda DS ini?
Aipda DS diketahui adalah salah satu anggota polisi yang bertugas sebagai Polantas di Polsek Lembang, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dalam kesehariannya, ia biasa bertugas di wilayah Lembang dan sekitarnya.
Saat video tersebut diambil oleh warganet, Aipda DS diketahui sedang menuju wilayah tugasnya yaitu di persimpangan lalu lintas Perempatan Panorama Lembang, seetelah sempat pergi ke kantornya di Polsek Lembang untuk bertugas.
Apes, aksinya merokok di atas motor saat masih berkendara ternyata menjadi malapetaka baginya.
Baca Juga: Link Nonton Miss the Dragon Sub Indo HD Full Episode, Drachin Viral di TikTok
Pasca videonya viral, Aipda DS dipanggil oleh pihak Polsek Lembang, Cimahi untuk mengklarifikasi kebenaran video tersebut. Aipda DS pun langsung mengakui kesalahannya.
Akibat perbuatannya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono sampai meminta maaf secara terbuka atas perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
"Saya selaku pimpinan Polsek Lembang ingin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku tak terpuji anggota kami (Aipda D). Perilaku tersebut tentu tidak patut dicontoh dan jelas melanggar aturan lalu lintas,'' ungkap Aldi dalam keterangannya pada Selasa (26/09/2023) kemarin.
Atas perbuatannya tersebut, Aipda D juga diberikan sanksi disiplin sesuai dengai Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Tak hanya itu, Aldi juga menyampaikan bahwa anggotanya tersebut juga akan dijerat Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan pelanggaran merokok saat berkendara yang dilakukannya.
Terakhir, Kapolsek Cimahi juga berterima kasih kepada masyarakat atas kontrol terhadap perilaku anggota Polri. Pihaknya menyatakan akan selalu terbuka atas segala saran dan kritik dari publik untuk Polsek Lembang, Cimahi.
Berita Terkait
-
Link Nonton Miss the Dragon Sub Indo HD Full Episode, Drachin Viral di TikTok
-
Usai Hina Fisik Codeblu, Farida Nurhan Minta Netizen Tidak Serang Anaknya
-
7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
-
Syakir Daulay Akui Sudah Diingatkan Pengacara Soal Parodi Proklamasi, Tapi Nekat Buat Video yang Malah Bikin Gaduh
-
5 Kantor Anteraja di Cimahi, Lengkap dengan Alamatnya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran