Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, serangkaian penggeledahan di rumah dinas dan ruangan kantor Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak berkaitan dengan politik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui kerja-kerja lembaganya bakal dikaitkan dengan masalah politik menjelang Pemilu 2024 mendatang.
"Kami sadar betul karena ini jelang tahun politik (Pemilu) 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dia pun mengklaim KPK akan buka-bukaan kepada masyarakat soal siapa saja yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi di Kementan. Bahkan, dia mengklaim penahanan terhadap para tersangka bakal dilakukan oleh penyidik jika telah ditemukan dua alat bukti.
"Pada waktunya akan dibuka secara terang, apa yang jadi barang buktinya, perbuatan seperti apa di hadapan Majelis Hakim. Ketika penyidikan cukup, dilakukan penahanan dan dilimpuhkan ke proses penuntutan dan disidangkan di pengadilan," katanya.
Ali juga menyebut KPK bakal terus on the track dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus korupsi.
"Di sana pasti, kemudian pasti kami pertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Kami pastikan ini murni proses penegakan hukum," tegas Ali.
Penggeledahan KPK
Diberitakan sebelumnya, dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul, penyidik KPK menyita uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga: Surya Paloh Belum Mau Respons Soal Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul; Nanti... Nanti
Tak hanya, ditumukan 12 pujuk senjata api. Temuan itu sudah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Kemudian, penyidik menemukan barang elektronik, catatan keuangan, dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Pada perkara ini, Mentan Syahrul dikabarkan sudah berstatus tersangka. Ali tidak membantah dan tidak juga membenarkan kabar ini, namun kata dia sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, tapi siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," kata Ali.
Dalam perkara ini diduga terjadi pemerasan, sebab KPK menerapkan pasal Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.
Berita Terkait
-
Surya Paloh Belum Mau Respons Soal Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul; Nanti... Nanti
-
Dilimpahkan KPK, Polda Metro Usut Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL
-
Tak Hanya Rumah Dinas, Ruangan Mentan Syahrul di Kementan Turut Diobok-Obok KPK
-
Kasus Korupsi di Kementan Naik Tahap Penyidikan, Syahrul Yasin Limpo Sudah Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat
-
Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?
-
Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon
-
Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!
-
Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak
-
Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG