Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, serangkaian penggeledahan di rumah dinas dan ruangan kantor Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak berkaitan dengan politik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui kerja-kerja lembaganya bakal dikaitkan dengan masalah politik menjelang Pemilu 2024 mendatang.
"Kami sadar betul karena ini jelang tahun politik (Pemilu) 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dia pun mengklaim KPK akan buka-bukaan kepada masyarakat soal siapa saja yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi di Kementan. Bahkan, dia mengklaim penahanan terhadap para tersangka bakal dilakukan oleh penyidik jika telah ditemukan dua alat bukti.
"Pada waktunya akan dibuka secara terang, apa yang jadi barang buktinya, perbuatan seperti apa di hadapan Majelis Hakim. Ketika penyidikan cukup, dilakukan penahanan dan dilimpuhkan ke proses penuntutan dan disidangkan di pengadilan," katanya.
Ali juga menyebut KPK bakal terus on the track dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus korupsi.
"Di sana pasti, kemudian pasti kami pertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Kami pastikan ini murni proses penegakan hukum," tegas Ali.
Penggeledahan KPK
Diberitakan sebelumnya, dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul, penyidik KPK menyita uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga: Surya Paloh Belum Mau Respons Soal Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul; Nanti... Nanti
Tak hanya, ditumukan 12 pujuk senjata api. Temuan itu sudah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Kemudian, penyidik menemukan barang elektronik, catatan keuangan, dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Pada perkara ini, Mentan Syahrul dikabarkan sudah berstatus tersangka. Ali tidak membantah dan tidak juga membenarkan kabar ini, namun kata dia sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, tapi siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi," kata Ali.
Dalam perkara ini diduga terjadi pemerasan, sebab KPK menerapkan pasal Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.
Berita Terkait
-
Surya Paloh Belum Mau Respons Soal Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul; Nanti... Nanti
-
Dilimpahkan KPK, Polda Metro Usut Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL
-
Tak Hanya Rumah Dinas, Ruangan Mentan Syahrul di Kementan Turut Diobok-Obok KPK
-
Kasus Korupsi di Kementan Naik Tahap Penyidikan, Syahrul Yasin Limpo Sudah Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam