Suara.com - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian berharap kepada Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi Papua Tengah, Papua, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, NTB, dan Kalimantan Timur yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan dengan program-program yang sudah berjalan dan direncanakan di daerahnya masing-masing.
Hal itu ditekankan Tri dalam sambutannya pada Pelantikan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Papua Tengah, Papua, Sulawesi Tenggara, NTB, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (2/10/2023).
"Mudah-mudahan Ibu-Ibu semua yang nanti akan mendapatkan tugas baru di wilayah baru masing-masing bisa segera menyesuaikan diri dengan semua kegiatan PKK, karena tentunya ini adalah amanah untuk Ibu-Ibu semua setelah dilantik menjadi Penjabat Ketua TP PKK. Terus sukseskan semua program yang sudah dilaksanakan oleh pejabat sebelumnya dan tentunya lebih ditingkatkan agar bisa menyejahterakan keluarga Indonesia. Selamat bertugas untuk Ibu-Ibu semuanya," katanya.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan, semua pengurus TP PKK Pusat mengucapkan selamat kepada para Pj. gubernur dan Pj. Ketua TP PKK provinsi yang baru dilantik. Dirinya berharap pelantikan ini akan membawa kemajuan pada provinsi masing-masing.
"Kita ketahui bahwa PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang keberadaannya itu dilandasi oleh Perpres 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK yang kemudian diatur dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017," paparnya.
Kedua regulasi tersebut, sambung Tri, mengamanatkan kepada PKK untuk menyusun Rencana Induk Gerakan PKK yang sudah dibuat pada tahun 2021. Visi dan misi gerakan PKK sesuai dengan rencana induk gerakan PKK 2021-2024 adalah sebagai mitra pemerintah pusat dan daerah.
"Kita harus mendukung dan menyusun program PKK yang pro-rakyat dan sejalan dengan prioritas pemerintah dan Pemda, di mana kita PKK mempunyai 4 bidang yang sesuai dengan tugas masing-masing yaitu pembinaan karakter keluarga, pendidikan dan peningkatan ekonomi keluarga, penguatan ketahanan keluarga, serta kesehatan keluarga dan lingkungan," jelas Tri.
Lebih lanjut, dalam rangka mencapai visi dan misi gerakan PKK yang tertuang dalam Rencana Induk Gerakan PKK 2021-2024, dia menyebutkan pihaknya telah melakukan banyak kerja sama. Tidak hanya dengan kementerian ataupun lembaga-lembaga pemerintah, namun juga dengan beberapa pihak di luar pemerintah baik pusat maupun daerah. Kerja sama itu dalam rangka mendukung semua program yang terdiri dari 10 program pokok PKK.
“Kami sadari bahwa semua program tersebut juga memerlukan penganggaran. Kami lihat di sini ternyata dan terima kasih kepada pejabat yang lama karena kami sudah mengintip anggaran yang diberikan kepada PKK dalam 5 provinsi ini sesuai dengan APBD-nya 2023 di mana Kaltim mempunyai anggaran sampai Rp3,9 M, Sumsel Rp3,6 M, NTB Rp1,6 M, Papua Rp1,1 M, dan Sultra Rp3,25 M, di mana ini sumbernya dari SIPD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tahun 2023," imbuhnya.
Baca Juga: Temui Pengurus PKK Bantaeng, Sofha Marwah Bahtiar Ajak Bersinergi Sukseskan Program
Dirinya menambahkan, melalui SIPD pihaknya dapat memonitor alokasi anggaran TP PKK provinsi sehingga persoalan yang dihadapi dapat segera diketahui. Jika masih terdapat kendala anggaran, Tri mengimbau TP PKK Provinsi untuk berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menyukseskan program.
“Kami yakin bahwa dengan kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat harusnya penganggaran di PKK di semua wilayah itu bisa berjalan dengan baik, sebab tidak hanya kita mempunyai anggaran sendiri, tapi kita pun bisa bergandengan tangan dengan OPD-OPD yang bisa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan PKK dalam menyukseskan visi misi PKK yang tentunya juga menyukseskan program pemerintah," tandas Tri.
Berita Terkait
-
Agrosiwata Kebun Kopi Desa Sirnajaya, Potensi Lokal yang Berhasil Mendorong Perekonomian
-
Program Desa BRILian Sukses Berdayakan Agrosiwata Kebun Kopi Desa Sirnajaya
-
Agrosiwata Kebun Kopi Desa Sirnajaya Makin Tumbuh, Pemberdayaan Desa BRILian BRI di Lereng Gunung Panjang Bogor
-
8 Formasi Kementerian Dalam Negeri CPNS 2023 Lengkap
-
Kembangkan Program Puspa Aman, TP PKK Kabupaten Kediri Studi Tiru ke Gianyar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai