Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lambannya penanganan proses hukum dalam kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Dalam hal ini, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita tak kunjung diseret ke pengadilan.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut Lukita merupakan satu-satunya tersangka yang belum disidangkan.
"Kepolisian melalui Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka terkait kasus Kanjuruhan pada 6 Oktober 2022. Adapun lima dari enam tersangka telah menjalani proses persidangan dan sudah mendapatkan hukuman yang memiliki hukuman tetap (inkracht)," kata Uli dalam keterangannya yang diterima Suara.con, Senin (2/10/2023).
Uli menyayangkan, pemenuhan berkas Lukita belum lengkap hingga saat ini karena ada perbedaan pendapat antara kejaksaan dengan kepolisian.
"Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka mantan Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap karena adanya perbedaan pendapat antara pihak kejaksaan dan kepolisian terkait pemenuhan unsur terhadap pasal yang disangkakan terhadap tersangka," katanya.
Selain itu, Uli menyampaikan Komnas HAM juga telah melakukan pemantauan terhadap rekomendasinya terkait sanksi disiplin terhadap polisi yang terlibat dalam pelanggaran pengamanan Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Uli menyebut, Bidpropam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri terhadap 19 personel Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pengamanan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Dia mengatakan Komnas HAM berharap Polri telah mengambil langkah-langkah disipliner terhadap sejumlah personel tersebut guna menunjukkan komitmen dalam akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian.
Sebagai informasi, dalam tragedi kemanusiaan polisi menetapkan 6 tersangka, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga: Profil Stadion Kanjuruhan, Saksi Bisu Tragedi Kelam yang Merenggut Ratusan Nyawa
Abdul Haris divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman penjara 6 tahun 8 bulan. Sementara, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Awalnya, Suko dituntut 6 tahun 8 bulan.
AKP Hasdarmawan yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Kompol Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Terakhir, Bambang Sidik divonis ringan MA 2 tahun penjara. Keduanya awalnya divonis bebas di tingkat pengadilan negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara