Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lambannya penanganan proses hukum dalam kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Dalam hal ini, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita tak kunjung diseret ke pengadilan.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut Lukita merupakan satu-satunya tersangka yang belum disidangkan.
"Kepolisian melalui Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka terkait kasus Kanjuruhan pada 6 Oktober 2022. Adapun lima dari enam tersangka telah menjalani proses persidangan dan sudah mendapatkan hukuman yang memiliki hukuman tetap (inkracht)," kata Uli dalam keterangannya yang diterima Suara.con, Senin (2/10/2023).
Uli menyayangkan, pemenuhan berkas Lukita belum lengkap hingga saat ini karena ada perbedaan pendapat antara kejaksaan dengan kepolisian.
"Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka mantan Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap karena adanya perbedaan pendapat antara pihak kejaksaan dan kepolisian terkait pemenuhan unsur terhadap pasal yang disangkakan terhadap tersangka," katanya.
Selain itu, Uli menyampaikan Komnas HAM juga telah melakukan pemantauan terhadap rekomendasinya terkait sanksi disiplin terhadap polisi yang terlibat dalam pelanggaran pengamanan Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Uli menyebut, Bidpropam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri terhadap 19 personel Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pengamanan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Dia mengatakan Komnas HAM berharap Polri telah mengambil langkah-langkah disipliner terhadap sejumlah personel tersebut guna menunjukkan komitmen dalam akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian.
Sebagai informasi, dalam tragedi kemanusiaan polisi menetapkan 6 tersangka, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga: Profil Stadion Kanjuruhan, Saksi Bisu Tragedi Kelam yang Merenggut Ratusan Nyawa
Abdul Haris divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman penjara 6 tahun 8 bulan. Sementara, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Awalnya, Suko dituntut 6 tahun 8 bulan.
AKP Hasdarmawan yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Kompol Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Terakhir, Bambang Sidik divonis ringan MA 2 tahun penjara. Keduanya awalnya divonis bebas di tingkat pengadilan negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!