Suara.com - Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memberikan penjelasan mengenai posisi mereka dalam kasus korupsi yang diduga menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Febri dan Rasamala mengakui mereka memang menjadi penasehat hukum Syahrul Yasin Limpo pada saat kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Ia juga menegaskan hanya mereka berdua saat itu yang ditunjuk sebagai penasehat Syahrul, sementara Donal Fariz, tidak termasuk di dalamnya.
Kemudian pada saat perkara ditingkatkan ke penyidikan, keduanya mengaku belum mendapat kuasa dari Syahrul untuk menjadi penasehat hukum.
"Jadi agar lebih clear-ya. Satu pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo pada tahap penyelidikan. Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Keduanya membantah disebut menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Syahrul.
"Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya, jubir KPK pernah mengatakan, ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan. Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada. Jadi kami tegaskan, bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," tegas Febri.
Febri menjelaskan, pada saat masih resmi berstatus kuasa hukum, mereka tidak hanya bekerja untuk Syharul, tapi juga untuk Kementerian Pertanian. Pada lembaga itu mereka memetakan titik rawan tindak pidana korupsi.
"Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana, nanti detailnya ya. Misalnya, perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi dan juga penguatan pengawasan internal. Dan juga bersama masyarakat sipil, misalnya untuk melakukan pengawasan dan kebijakan bersama," jelasnya.
Upaya Hilangkan Barang Bukti
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, ketika penyidik melakukan pengggeledahan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, menemukan adanya upaya penghalangan. Diduga ada sejumlah pihak yang diperintahkan memusnahkan dokumen berisi catatan keuangan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip Minggu (1/10/2023).
KPK pun menyangakan hal itu terjadi, terlebih yang diduga melakukan uapaya penghalangan itu bisa dipidana.
"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.
Rumah dinas Mentan Syahrul juga sudah digeledah penyidik KPK. Ditemukan uang puluhan miliar, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis, dan 12 pujuk senjata api.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM