Suara.com - Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memberikan penjelasan mengenai posisi mereka dalam kasus korupsi yang diduga menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Febri dan Rasamala mengakui mereka memang menjadi penasehat hukum Syahrul Yasin Limpo pada saat kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Ia juga menegaskan hanya mereka berdua saat itu yang ditunjuk sebagai penasehat Syahrul, sementara Donal Fariz, tidak termasuk di dalamnya.
Kemudian pada saat perkara ditingkatkan ke penyidikan, keduanya mengaku belum mendapat kuasa dari Syahrul untuk menjadi penasehat hukum.
"Jadi agar lebih clear-ya. Satu pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo pada tahap penyelidikan. Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Keduanya membantah disebut menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Syahrul.
"Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya, jubir KPK pernah mengatakan, ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan. Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada. Jadi kami tegaskan, bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," tegas Febri.
Febri menjelaskan, pada saat masih resmi berstatus kuasa hukum, mereka tidak hanya bekerja untuk Syharul, tapi juga untuk Kementerian Pertanian. Pada lembaga itu mereka memetakan titik rawan tindak pidana korupsi.
"Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana, nanti detailnya ya. Misalnya, perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi dan juga penguatan pengawasan internal. Dan juga bersama masyarakat sipil, misalnya untuk melakukan pengawasan dan kebijakan bersama," jelasnya.
Upaya Hilangkan Barang Bukti
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, ketika penyidik melakukan pengggeledahan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, menemukan adanya upaya penghalangan. Diduga ada sejumlah pihak yang diperintahkan memusnahkan dokumen berisi catatan keuangan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip Minggu (1/10/2023).
KPK pun menyangakan hal itu terjadi, terlebih yang diduga melakukan uapaya penghalangan itu bisa dipidana.
"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat