Suara.com - Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah sempat ditunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai penasehat hukumnya untuk perkara dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Kasus tersebut masih menjadi bahan penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Rasamala mengaku, pada saat itu mereka selalu meminta kepada setiap kliennya, termasuk Syahrul untuk bersikap kooperatif. Menurutnya, sikap kooperatif menjadi penting, mengingat pengalamannya saat berada di KPK.
"Kami setiap kali mendampingi klien kami, terutama dalam kaitannya dengan proses hukum, kami selalu tegaskan sikap kooperatif. Itu selalu kami sampaikan. Karena kami tahu betul, bagaimana proses hukum dilakukan, kami juga dulu pernah ada di sana (KPK)," kata Rasamala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/9/2023).
Sementara Febri menyebut, saat mengetahui Syahrul sempat tak memenuhi panggilan KPK beberapa waktu, mereka langsung menghubunginya.
"Waktu penyelidikan kemarin kan sempat Pak Mentan enggak hadir, ya. Setelah kami cek memang ada pelaksanaan tugas. Kami sarankan sebaiknya kooperatif dan datangi KPK. Karena ini memang kewajiban sebagai warga negara. Sekaligus kami jelaskan ke beliau bahwa kewajiban kami sebagai advokat untuk menjalankan hal tersebut," kata Febri.
Dia lantas membantah informasi yang menyebut mereka menghalangi proses penyidikan perkara korupsi tersebut.
"Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya, juru bicara KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan. Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," tegas Febri.
Upaya Hilangkan Barang Bukti
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkap, saat penyidik melakukan pengggeledahan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, menemukan adanya upaya penghalangan. Diduga ada sejumlah pihak yang diperintahkan memusnahkan dokumen berisi catatan keuangan.
Baca Juga: KPK Ubrak Abrik Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Pengamat Ungkap Hal Mengejutkan
"Beberapa dokumen yang dimaksud, diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip Minggu (1/10/2023).
KPK pun menyayangkan hal itu terjadi, terlebih pihak yang melakukan upaya penghalangan tersebut bisa dipidana.
"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.
Rumah dinas Mentan Syahrul di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan juga sudah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang puluhan miliar rupiah, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis hingga 12 pucuk senjata api.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Eks Pegawai KPK Febri dan Rasamala Jelaskan Status Mereka di Dugaan Korupsi Mentan Syahrul
-
Febri Dan Rasamala Bantah Pernyataan KPK Soal Perintangan Penyidikan Kasus Kementan: Isu Tidak Benar!
-
Mengaku Belum Terima Surat Panggilan, Febri Diansyah Janji Bakal Datang Ke KPK
-
Syahrul Yasin Limpo Kepergok Pakai Kacamata Mirip Merek Dior Seharga Rp7,4 Juta, Sebanding Untuk Menteri?
-
Dugaan Kasus Korupsi Seret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo, Hadir Sekali ke KPK Tapi Buru-buru Cabut ke Luar Negeri
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan
-
Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen
-
DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai
-
15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?
-
Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!
-
Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir
-
Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan