Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan sejumlah pasal pada kasus korupsi di Kementerian Pertanina (Kementan) yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka menemukan tiga klaster dalam perkara tersebut.
"Informasi yang terakhir dari temen-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang. Jadi pertanyaan tiga kluster saya kira sudah terjawab ya. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Ali belum dapat mengungkap nilai pencucian uang tersebut termasuk juga gratifikasi.
"Nanti kami perbarui perkembangannya ya, mengenai secara teknis lebih lanjut.. perkara dan sebagainya. Nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan sejumlah rangkaian penyidikan, di antaranya penggeledahan di Rumah Dinas Mentan Syahrul.
KPK menemukan uang Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Kemudian penggeledahan di Gedung Kementan, KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Selain itu, hasil penggeledahan di rumah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Alsintan Kementan) Muhammad Hatta yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK menemukan uang ratusan juta berbentuk rupiah dan matan uang asing.
Baca Juga: Geledah Rumah Pejabat Kementan Muhammad Hatta, KPK Temukan Uang Pecahan Asing Hingga Ratusan Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ojol Bakal Demo di Tiga Titik Hari Ini, Masyarakat Diminta Cari Transportasi Lain
-
Turunkan Ribuan Pasukan, Polisi Larang Massa Ojol Bakar Ban hingga Tutup Jalan Selama Demo!
-
Capai Ribuan Orang, Ini Rute Konvoi Demo Ojol di Jakarta: Bawa 7 Tuntutan ke Istana hingga DPR!
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili