Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan sejumlah pasal pada kasus korupsi di Kementerian Pertanina (Kementan) yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka menemukan tiga klaster dalam perkara tersebut.
"Informasi yang terakhir dari temen-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang. Jadi pertanyaan tiga kluster saya kira sudah terjawab ya. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Ali belum dapat mengungkap nilai pencucian uang tersebut termasuk juga gratifikasi.
"Nanti kami perbarui perkembangannya ya, mengenai secara teknis lebih lanjut.. perkara dan sebagainya. Nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan sejumlah rangkaian penyidikan, di antaranya penggeledahan di Rumah Dinas Mentan Syahrul.
KPK menemukan uang Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Kemudian penggeledahan di Gedung Kementan, KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Selain itu, hasil penggeledahan di rumah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Alsintan Kementan) Muhammad Hatta yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK menemukan uang ratusan juta berbentuk rupiah dan matan uang asing.
Baca Juga: Geledah Rumah Pejabat Kementan Muhammad Hatta, KPK Temukan Uang Pecahan Asing Hingga Ratusan Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit