Suara.com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak menjadi tujuan pelarian bagi pelaku kejahatan dari negara lain.
Silmy Karim menekankan bahwa jika terdapat permintaan dari negara lain untuk mencari warga negaranya yang terlibat dalam kejahatan, hal tersebut akan segera direspons dengan tindakan yang tepat.
Silmy menegaskan pihaknya menjadikan pencarian warga negara asing (WNA) yang tersangkut kasus pidana itu sebagai indikator kinerja utama (KPI) di Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal itu diterapkan di Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
"Ini yang kami bebankan kepada mereka," kata dia, dikutip dari Antara pada Rabu (4/10/2023).
Sehingga, proses penangkapan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pelaku kejahatan dan melarikan diri ke Indonesia berjalan lancar.
Imigrasi juga telah berhasil menangkap sejumlah WNA yang terlibat dalam kasus kriminal dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari China. Termasuk dalam kasus dua pelaku pembunuhan berinisial WJ dan WC (41) yang telah masuk dalam DPO sejak tahun 2004, serta seorang WNA berinisial CX yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan telah masuk dalam DPO selama 17 tahun.
Di samping itu, terdapat pula beberapa pelaku kejahatan ekonomi, seperti WQ yang telah masuk dalam DPO selama tujuh tahun, dengan inisial DW dan LX yang masuk dalam DPO selama delapan tahun, bersama dengan pelaku kejahatan lainnya seperti TJ. Terdapat juga pelaku kejahatan terkait ekspor dan impor dengan inisial WL.
"Seluruhnya merupakan permintaan dari negara yang bersangkutan; ada informasi dan langsung kami tindaklanjuti," kata Silmy.
Kinerja Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu dapat membuktikan Indonesia semakin baik dalam pelayanan kerja sama dan hubungan antarnegara.
Baca Juga: Imigrasi Denpasar Gandeng Polisi Buru Bule Telanjang di Pura
"Ini baik untuk image Indonesia di dunia internasional," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
20 Tahun Buron Kasus Pembunuhan, 2 WN China Dicokok saat Asyik Makan Malam di Restoran Pluit Jakut
-
Mentan SYL Tinggalkan Indonesia Pakai Paspor Diplomatik, Kemenkumham: Tak Ada Permintaan Cegah dari KPK
-
Profil Eddy Tansil, Buronan Koruptor Paling Lama di Indonesia
-
SYL 'Hilang' di Luar Negeri, Dirjen Imigrasi: Seharusnya Sampai di Indonesia Tanggal 1 Oktober
-
Imigrasi Denpasar Gandeng Polisi Buru Bule Telanjang di Pura
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga
-
KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji