Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sempat mengungkit buku berjudul 'Gurita Cikeas' di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, Senin (9/10/2023).
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia duduk sebagai terdakwa. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli. Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Haris-Fatia adalah akademisi Rocky Gerung.
Awalnya, pengacara Haris-Fatia berbicara mengenai hasil riset yang dijawab dengan pelaporan dan kriminalisasi. Dia mengambil contoh sikap Luhut atas Haris dan Fatia.
Padahal di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah terbit buku Gurita Cikeas, yang di kemudian hari tidak pernah direspons dengan langkah pemindanaan.
"Kalau kita bandingkan atau kita komparasikan, rezim yang hari ini berkuasa saat ini, dengan kemudian rezim sebelumnya yaitu rezim Susilo Bambang Yudhoyono pernah ada peristiwa terkait dengan buku Gurita Cikeas," ujar pengacara Haris-Fatia.
"Lalu kemudian, itu tidak dijawab dengan pelaporan oleh bapak presiden kita yang terhormat dengan pemidanaan, tapi dijawab dengan buku yang menjawab persoalan itu," lanjutnya.
Pengacara Haris-Fatia kemudian bertanya kepada Rocky, mengenai situasi bernegara saat ini dengan analogi era SBY dan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pertanyaan saya Saudara Ahli, sebenarnya praktik bernegara seperti apa sih yang terjadi kemudian hari ini, ketika kemudian riset itu dikriminalkan, bukan dijawab dengan riset?" tanya pengacara Haris-Fatia.
Tiba-tiba, jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan dengan pertanyaan tersebut. Pengacara Haris-Fatia pun mempersoalkan keberatan jaksa.
Baca Juga: Dikabarkan Sakit, Menko Luhut Ternyata Punya Utang Meski Kekayaan Hampir Rp1 Triliun
"Mohon izin keberatan Yang Mulia," ujar jaksa.
"Kenapa keberatan Yang Mulia, saya pikir ini bagian kami Yang Mulia," ucap pengacara Haris dan Fatia.
Menurut JPU, tidak ada kaitannya pertanyaan pengacara Haris-Fatia dengan keahlian Rocky yang dimintai di muka persidangan. Jaksa menuding pengacara Haris-Fatia tidak asal bicara.
"Saudara Rocky ini dihadirkan untuk ahli menjelaskan kebebasan berpendapat, dia menjadi meluas bagaimana bernegara dan sebagainya, biar tidak terjadi asal bunyi dan terlalu meluas, fokus saja," kata jaksa.
Perdebatan antara JPU dan pengacara Haris-Fatia pun terjadi. Kubu Haris-Fatia merasa bertanya tidak keluar dari konteks keahlian Rocky.
"Tidak Yang Mulia, masih dalam konteks kebebasan berekspresi dalam bernegara, bagaimana mungkin kita berbicara soal riset Yang Mulia, jadi JPU jangan main menyangkal di sini," tutur pengacara Haris-Fatia.
Berita Terkait
- 
            
              Diprotes Malaysia, Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Kiriman Asap ke Negara Tetangga
- 
            
              Ditanya Pernah Tulis Pidato Gus Dur di Sidang Lord Luhut, Rocky Gerung: Rahasia Negara Itu
- 
            
              Rocky Gerung jadi Saksi Ahli Kubu Haris-Fatia di Sidang Lord Luhut Hari Ini
- 
            
              Dikabarkan Sakit, Menko Luhut Ternyata Punya Utang Meski Kekayaan Hampir Rp1 Triliun
- 
            
              10 Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di Pemerintah Selain Jadi Menteri, Bikin Kecapekan Hingga Sakit?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
- 
            
              Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
- 
            
              Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
- 
            
              Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
- 
            
              Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
- 
            
              Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
- 
            
              Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
- 
            
              PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
- 
            
              Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
- 
            
              88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?